Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 11:55 WIB

600 Ribu Warga Terancam,DPRA Minta Jaminan Kesehatan Tak Dikurangi

mm Redaksi

Rapat dengar pendapat umum di DPR Aceh. Foto:Ist

Rapat dengar pendapat umum di DPR Aceh. Foto:Ist

Banda Aceh — Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Parlemen, Selasa, 28 April 2026.

Fuadri menyebutkan, dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin ke-31, Sistem Jaminan Kesehatan Aceh secara tegas merupakan subsistem pendanaan kesehatan perorangan yang berlaku untuk seluruh penduduk Aceh,

“Ini jangan dikaburkan. Selanjutnya Dalam Bab II pasal tiga, khususnya poin b, juga dijelaskan bahwa sistem kesehatan Aceh bertujuan untuk memberikan akses bagi seluruh penduduk Aceh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” ujarnya.

Sedangkan pada Bab III pasal lima ayat dua, kata Fuadri, juga ditegaskan bahwa setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan. Penegasan tersebut dinilai penting untuk menghindari multi tafsir dalam implementasi kebijakan.

Menurutnya, jaminan kesehatan tidak dapat disamakan dengan pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan bentuk perlindungan yang harus diberikan negara kepada seluruh masyarakat aceh.

“Yang kita bicarakan ini adalah jaminan kesehatan, bukan pelayanan kesehatan. Pelayanan itu teknis, sedangkan jaminan kesehatan aceh adalah bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat aceh,” katanya.

Fuadri menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup seluruh masyarakat Aceh, termasuk mereka yang tidak terdaftar secara mandiri dalam program BPJS Kesehatan. Dalam pasal 43 ayat satu juga ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada penduduk Aceh.

Dalam hal ini, Pemerintah Aceh disebut memiliki tanggung jawab sebagai penjamin bagi kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat rencana perubahan kebijakan, maka perubahan tersebut harus dilakukan pada tingkat regulasi atau perubahan Qanun. Namun untuk tahun 2026, ia menyarankan agar sistem yang ada tetap dijalankan.

Lebih lanjut, Fuadri mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan ruang solusi bagi masyarakat terdampak untuk dialihkan ke skema lain tanpa menambah beban pembiayaan daerah.

“Ini berlaku bagi masyarakat korban bencana di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, dan daerah lainnya yang terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh perlu segera melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat terdampak agar dapat dimasukkan ke dalam skema yang ditanggung oleh negara atau JKN.

Menurutnya, jika jumlah penerima manfaat masih berada di kisaran 600 ribu orang, maka beban pembiayaan dinilai masih dapat ditangani. Namun, jika terjadi penambahan signifikan, maka akan berdampak pada meningkatnya beban anggaran.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam memastikan agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi rakyat, tanpa ada kebijakan yang justru memperlemah perlindungan tersebut,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Aceh Besar Mulai Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Parlementarial

Ketua DPRA Tekankan Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Penguatan Integritas

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

Pemerintah

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026

Pemerintah

Polsek, Koramil, Damkar, dan Warga Bersinergi Padamkan Kebakaran Besar di Pasar Sp.4 Nyong, Pidie Jaya

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Pemerintah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Pengurus Besar Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA)

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh