Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 11 Maret 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Salah satu agenda dalam rapat tersebut membahas reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Golkar serta sejumlah agenda legislasi daerah.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan secara resmi dibuka pukul 14.00 WIB. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta para wartawan.
Dalam agenda awal, pimpinan sidang menyampaikan adanya reposisi anggota Fraksi Partai Golkar dalam Badan Anggaran DPRA. Pergantian tersebut berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Fraksi Partai Golkar mengganti perwakilannya di Banggar DPRA. Posisi yang sebelumnya diisi oleh Irpannusir dan Iskandar Ali kini digantikan oleh Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq.
Ia mengatakan, reposisi tersebut merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka memperkuat peran dan kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran. Badan Anggaran sendiri memiliki peran strategis dalam membahas dan merumuskan kebijakan anggaran daerah bersama pemerintah. [Parlementaria]
Editor: Redaksi












