Banda Aceh – Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama sejumlah masyarakat di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Dalam kegiatan itu, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi serta sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Menurut penyelenggara aksi, kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap penanganan sejumlah perkara oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Massa menilai terdapat beberapa laporan masyarakat yang diduga belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, sehingga mereka menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Polda Aceh dengan harapan pengaduan tersebut dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.
Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka, perwakilan massa menyampaikan berbagai aspirasi dan pengaduan terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Seluruh masukan tersebut diterima dan didengarkan secara langsung sebagai bahan untuk dilakukan telaah dan tindak lanjut sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh berdiskusi secara langsung dengan para perwakilan massa guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap pengaduan yang disampaikan. Polda Aceh juga membuka ruang komunikasi dan memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa Polda Aceh menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Ia menegaskan, Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tutup Joko.
Editor: Redaksi












