Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Rapat turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, Wakil Ketua II Musriadi Aswad, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin serta jajaran SKPK.
Laporan Banggar disampaikan anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.
Dalam laporannya, Banggar menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Agustus 2026 yang baru mencapai Rp250,4 miliar atau sekitar 57,44 persen dari target.
Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyusun langkah strategis untuk meningkatkan realisasi PAD pada sisa tahun anggaran 2026.
Selain pendapatan daerah, Banggar turut memberikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur dan pelayanan publik. Dinas PUPR diminta melakukan pemantauan berkala terhadap sejumlah tanggul yang mengalami kerusakan guna mengantisipasi luapan air ketika musim penghujan.
Banggar juga menyoroti sisa galian pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. Instansi terkait diminta segera mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Persoalan kabel utilitas yang masih terlihat semrawut juga menjadi perhatian Banggar. Penataan utilitas dinilai perlu dilakukan agar tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.
Parkir dan Penataan Ruang Publik
Dalam sektor perparkiran, Banggar meminta Dinas Perhubungan mencari skema pengelolaan alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penerapan metode parkir berlangganan maupun skema lainnya yang dinilai lebih efektif, sekaligus mampu meningkatkan capaian PAD dari sektor parkir.
Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam melakukan penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai belum terawat secara optimal.
Di bidang kesehatan, Banggar memberikan perhatian terhadap persoalan HIV/AIDS di Kota Banda Aceh. Dinas Kesehatan diminta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan melalui pembentukan tim serta melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Banggar juga mendorong kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dalam kegiatan edukasi dan pencegahan berbagai persoalan sosial di lingkungan sekolah dan fasilitas pendidikan.
Selain itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan kondisi kebersihan dapur dan toilet menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi kepada kafe, restoran maupun rumah makan.
Sementara untuk RSUD Meuraxa, Banggar meminta penguatan perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi. Pemantauan secara berkala juga dinilai penting untuk memastikan ketersediaan obat sekaligus mencegah terjadinya kekosongan maupun penumpukan stok.
Soroti Kinerja dan Kompetensi Aparatur
Banggar turut menyoroti pengelolaan regulasi daerah. TAPK diminta mengkaji kembali kebutuhan anggaran pada Bagian Hukum, terutama berkaitan dengan qanun yang sudah tidak relevan dan perlu direvisi.
Banggar juga meminta keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperkuat dalam proses pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.
Sementara itu, program Banda Aceh Academy (BAA) mendapat dukungan dari Banggar. Namun, program tersebut diharapkan memiliki kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta mampu menjadi wadah pengembangan dan inkubasi bisnis.
Banggar juga meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya berdasarkan rutinitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan capaian kinerja, kompetensi, kedisiplinan, produktivitas dan kemampuan dalam menjalankan program.
Penempatan aparatur juga diminta menerapkan prinsip the right person in the right position, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian masing-masing.
Banggar turut menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan. Kondisi tersebut diminta menjadi bahan evaluasi karena dapat berkaitan dengan persoalan perencanaan, pelaksanaan, proses pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.
Pemerintah Kota juga diminta melakukan pemetaan kompetensi aparatur atau competency mapping. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan diharapkan memiliki target kerja yang jelas dan dapat diukur.
Kehadiran Kepala OPD dan TAPK Disoroti
Dalam laporan tersebut, Banggar juga mengungkapkan masih adanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak hadir dalam rapat pembahasan bersama DPRK.
Kondisi serupa disebut terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD. Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat kelancaran pembahasan karena perwakilan yang hadir tidak selalu memiliki kapasitas maupun penguasaan yang memadai terhadap dokumen dan materi yang dibahas.
Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan setiap OPD dapat hadir dalam agenda pembahasan bersama DPRK.
Menurut Banggar, kehadiran kepala OPD penting agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan serta visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh.
Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi ketika DPRK dan Pemko Banda Aceh memasuki pembahasan Rancangan Qanun tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun RAPBK Tahun Anggaran 2027.
Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Banda Aceh yang dinilai konsisten mengikuti rapat Banggar. Apresiasi juga diberikan kepada Kepala BPKK dan sejumlah anggota TAPK yang aktif menghadiri pembahasan.
Meski demikian, Banggar mencatat tingkat kehadiran anggota TAPK secara keseluruhan masih di bawah 50 persen dari total 21 anggota tim.
Banggar menegaskan kehadiran dalam proses pembahasan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjalankan mekanisme pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.









