Home / Hukrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:33 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

mm Redaksi

Bener Meriah – Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial EA (31), yang merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

 

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tuschad, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Jumat, 31 Januari 2025.

 

Ia menjelaskan, bahwa pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

 

Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.

 

“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.

 

“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.

 

Tuschad juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Hukrim

Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues Musnahkan Kadang Ganja di Desa Ekan Kec. Pining Gayo Lues

Hukrim

Ganggu Kenyamanan Ibadah Puasa, Polresta Banda Aceh Amanakan Puluhan Motor Balap Liar

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Tak Sampai 1×24 Jam, Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita