Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:34 WIB

Penertiban di Lueng Bata, Tenda Toko hingga Lapak PKL Ditegur Petugas

REDAKSI

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma mengatakan pada kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko.

“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (03/11/2026).

Selain itu, kata Kharisma personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan.

“Seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas juga menegur pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.”

Tidak hanya itu, Kharisma menambahkan petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Kharisma menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kharisma

Sehingga, Kharisma berharap para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Gampong Panteriek Banda Aceh Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Pemko Banda Aceh

Jalaluddin Ajak Guru Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman bagi Semua Anak

Pemko Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Bahas Keamanan Kota, Bullying, HIV/AIDS hingga Antisipasi Cuaca Ekstrem

Pemko Banda Aceh

Lindungi Konsumen, Dinkes dan BPOM Aceh Awasi Obat di Minimarket

Pemko Banda Aceh

DSI Banda Aceh Gelar Safari Dakwah, Ajak Umat Islam Jaga Waktu Shalat

Pemko Banda Aceh

Kabut Asap di Banda Aceh Jadi Perhatian, Pemko Perkuat Kesiapsiagaan Kesehatan

Pemko Banda Aceh

Meriahnya Nobar Argentina vs Swiss di Lhong Raya

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah Kembali Dipercaya Pimpin Kwarcab Pramuka Banda Aceh