Home / Daerah

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:51 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

mm Redaksi

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

 

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

 

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

 

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

 

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

 

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

 

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

 

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Daerah

Malam Takbiran, Lalu Lintas Padat dan Lancar di Kota Lhokseumawe

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga ke Rumah Duka

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Lantik Kompol Mawardi sebagai Kasat Lantas

Daerah

Malam Ke 3, Arena Panggung Utama MTQ Di Padati Ribuan Pengunjung 

Daerah

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Daerah

Rapim Polda Aceh 2026 Ditutup Wakapolda Aceh, Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Daerah

Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026