Home / Daerah

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:51 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

mm Redaksi

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

 

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Hari Ke 4 Masuk Dinas Pasca Pulang Dari Magelang, Tgk. H. Syibral : Ramadhan Penuh Berkah

 

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

 

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa Warga Pedalaman Aceh Besar

 

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

 

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

Baca Juga :  Apel Penghargaan: 20 Personel Polres Pidie Jaya Terima Reward atas Prestasi Gemilang

 

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

 

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM : Penyerahan Senjata Sisa Konflik pada Kodam IM sebagai Wujud Kepercayaan Masyarakat kepada TNI

Daerah

Mayat Laki-laki ditemukan Mengambang di Pintu Air Glumpang Tiga Pidie

Daerah

Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025

Daerah

Polda Aceh Siap Membantu Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Daerah

Kompak, Forkopimda Aceh Lepas Keberangkatan 7.919 Pemudik Gratis dari Banda Aceh

Daerah

Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Daerah

Wakil Bupati Pidie Jaya Sudah Hadir Di Magelang

Daerah

Kapolda Aceh: Fungsi Strategis Lalu Lintas sebagai Penjaga Peradaban