Home / Daerah

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:51 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

mm Redaksi

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

 

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Hari Ke 4 Masuk Dinas Pasca Pulang Dari Magelang, Tgk. H. Syibral : Ramadhan Penuh Berkah

 

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

 

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa Warga Pedalaman Aceh Besar

 

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

 

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

Baca Juga :  Apel Penghargaan: 20 Personel Polres Pidie Jaya Terima Reward atas Prestasi Gemilang

 

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

 

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu 

Daerah

Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Daerah

Safari Ramadhan Bagian Untuk Memperkuat Silaturahmi, Tgk. H. Syibral : Ini Juga Sebagai Wadah Untuk Menyerap Aspirasi dan Menyampaikan Informasi Ke Masyarakat

Daerah

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Daerah

Dharmayukti Karini Provinsi Aceh Rayakan HUT XXIII

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Bagikan Koran Gratis kepada Masyarakat pada Momen Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Daerah

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Dimulai, Kapolres Pidie Jaya Bagikan Helm Gratis untuk Edukasi Keselamatan