Home / Hukrim

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:44 WIB

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri Jawa Timur telah mengamankan Uchik Trisilia Putri seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam rilisnya menyampaikan, adapun kasus posisi perkara terpidana Uchik Trisilia Putri bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya.

Baca Juga :  Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

 

Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan telah dibawa Ke Banda Aceh untuk selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747. Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan HADIAH.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Hukrim

Polres Pidie Tahan Pelaku Berkedok Rumah Bantuan RTL dari KP2Aceh

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane