Home / Pemerintah

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:33 WIB

DSI Aceh Bekerjasama dengan BKPRMI Aceh Adakan Pawai Takbir Jalan Kaki, Berikut Syaratnya Bagi yang Ingin Mendaftar

mm Mohd. S

Banda Aceh – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan DPW BKPRMI Aceh akan mengadakan Musabaqah Pawai Takbir Jalan Kaki. Kegiatan ini bertujuan untuk menyemarakkan malam takbiran dengan nuansa Islami serta mempererat ukhuwah Islamiyah di kalangan masyarakat Aceh. Demikian disampaikan Dr. Mulia Rahman selaku penanggung jawab kegiatan yang juga Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh.

 

Pawai ini terbuka bagi grup peserta yang terdiri dari 40 hingga 50 orang laki-laki. Setiap grup harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan NPWP koordinator, serta membawa buku rekening Bank Aceh atas nama masjid, meunasah, organisasi, gampong, atau lembaga terkait saat technical meeting. Selain itu, pembaca takbir atau syeikh tidak boleh berasal dari juara 1, 2, dan 3 cabang MTQ Tilawah reguler tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Menerima Kunjungan Tim UTP Malaysia

 

“Kendaraan hias yang diperbolehkan dalam pawai adalah mobil berukuran L300 atau kendaraan roda empat sejenis. Mobil yang tidak sesuai standar atau mengganggu ruas jalan akan dikenakan pengurangan nilai. Kendaraan harus berada di lokasi kegiatan setelah salat Ashar mulai pukul 16.50 WIB hingga sebelum salat Magrib,” ujar Mulia Rahman.

Baca Juga :  Mayjen TNI Niko Fahrizal Tegaskan Komitmen Kodam IM dalam Pemberantasan Barang Ilegal

 

Technical meeting dan penyerahan daftar nama peserta akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 13.30 WIB di Aula VIP Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Sementara itu, pelepasan peserta pawai akan dilakukan di depan Menara Utama Masjid Raya Baiturrahman pada malam Idul Fitri 1446 H oleh Gubernur Aceh. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti salat Isya berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman sebelum pawai dimulai.

 

“Setiap group peserta yang memenuhi persyaratan akan menerima dana pembinaan sebesar Rp. 1.500.000. Namun, group peserta yang memenangkan juara 1, 2, 3, harapan 1, 2, 3, serta juara favorit hanya akan mendapatkan piala/tropi dan hadiah uang lomba, tanpa mendapatkan dana pembinaan kepesertaan. Komplain dari peserta atau grup diterima sebelum pengumuman pemenang oleh dewan hakim, dengan syarat diajukan dalam bentuk surat resmi yang jelas identitasnya,” terang Mulia.

Baca Juga :  Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh

 

Bagi grup peserta yang ingin mendaftar dapat menghubungi panitia melalui nomor kontak 085372888806 atau 082230181966. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan malam takbiran di Aceh semakin meriah dengan semangat kebersamaan dan syiar Islam yang kental,” tutup Mulia.***

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Pemerintah

April, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

Pemerintah

Bidhumas Polda Aceh Bagikan Takjil kepada Pengendara

Parlementarial

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Pemerintah

Satlantas Polres Lhokseumawe Sosialisasikan Bahaya Angkutan Barang yang Membawa Penumpang

Pemerintah

Dukung Tugas Polri dalam Ketahanan Pangan, Kapolresta Banda Aceh Lakukan Panen Tanaman Bergizi

Pemerintah

Danrem 012/TU Serahkan Empat Pucuk Senjata Sisa Konflik kepada Pangdam IM