Home / Daerah

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:28 WIB

Dipimpin Plt. Sekda M. Nasir, Kadinsos Aceh Hadiri Desk Rancangan Perubahan RKPA

mm Redaksi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan rancangan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) di 2025.

Perencanaan tersebut dibahas dalam rapat pimpinan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dipimpin Plt. Sekda Aceh, M. Nasir Syama’un, Kamis (20/3/25) di ruang rapat Bappeda lantai 2.

Turut serta di hadiri Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob beserta pejabat terkait. Kehadiran Kadinsos Aceh sebagai komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan melalui penyesuaian RKPA 2025 di Aceh.

Sementara itu, Plt. Sekda M. Nasir mengatakan rapat rancangan rkpa perubahan dimaksud dalam rangka menindaklanjuti SE. Mendagri No 900.1.1/640/SJ tgl. 11 Feb 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui P-RKPD dan P-APBD 2025.

Selanjutnya juga berdasar Surat Edaran Gubernur Aceh No 903/2227 tgl. 27 Feb 2025 tentang Langkah Langkah Penyesuaian Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Melalui P-RKPA dan P-APBA TA. 2025.

Rapat desk yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini, bertujuan untuk memverifikasi dan meninjau RKPA yang telah diubah dengan memastikan kesesuaian program, sasaran dan indikator kerja pendanaan.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis kepada Kalangan Sekolah

Daerah

Satgas TNI Bantu Air Bersih Warga Lebanon, Pangdam IM: Inilah Wujud TNI sebagai Agent of Humanity

Daerah

HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Daerah

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Daerah

Aceh Berseru Lewat Ingatan, Bukan Lagi Lewat Senjata, LPMH UNIMAL Desak Presiden Copot Menteri Dalam Negeri

Daerah

Kapolda Aceh Salat Gaib, Zikir, dan Doa Bersama Sahabat Ojol

Daerah

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Daerah

Oktober 2025 Pidie Jaya Akan Melaksanakan Pilchiksung, PPPK Dilarang Menjabat Untuk Perangkat Desa Atau Pilih Salah Satunya