Home / Daerah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:37 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres Pidie Jaya Amankan Suami Korban Dan Ungkap Motif Pembunuhan

mm Muhammad Rissan

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Pasaribu SH, S.I.K, MH gelar Konferensi pers bersama awak media terkait suami bunuh istri di Bandar Dua, Sabtu (31/5/2025). Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Pasaribu SH, S.I.K, MH gelar Konferensi pers bersama awak media terkait suami bunuh istri di Bandar Dua, Sabtu (31/5/2025). Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku berinisial S (54) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Rabu malam (28 Mei 2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat pelaku bersembunyi di wilayah Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31 Mei 2025) menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga akibat kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban, H (43), yang kerap melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.

“Pertengkaran yang terjadi pada Rabu dini hari tersebut memuncak hingga pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Salah seorang saksi, lanjutnya, mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Ketika pintu didobrak, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sementara pelaku sempat berada di lokasi sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, personel Polsek Bandar Dua bersama tim Satreskrim Polres Pidie Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU Pidie Jaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk proses autopsi.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Pidie Jaya dalam menangani setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara serius dan profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara damai, tanpa kekerasan. Polres Pidie Jaya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” pungkas AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran

Daerah

Pangdam IM Sambut Hangat Kepala Kejati Aceh yang Baru di Bandara Sultan Iskandar Muda

Daerah

Kapolres Pidie Panen Jagung di Kembang Tanjung

Daerah

Bantuan Bencana Aceh Tiba di Lanud SIM dan Siap Dikirim ke Lokasi Terdampak

Daerah

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Jaya Dukung Gerakan Pijay Gleeh, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Daerah

Jasa Raharja Perkuat Perlindungan dan Keselamatan, Siagakan 50 Personel Hadapi Mudik Lebaran 2026

Daerah

Terima Keluhan Masyarakat, Bupati Pidie Jaya Tinjau Irigasi Meureudu

Daerah

Bermula dari Video Call dengan Kapolda Aceh, Bantuan 10 Ton Ikan Asin dari Kapolda Sulsel Tiba di Aceh Tamiang