Home / Daerah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:37 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres Pidie Jaya Amankan Suami Korban Dan Ungkap Motif Pembunuhan

mm Muhammad Rissan

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Pasaribu SH, S.I.K, MH gelar Konferensi pers bersama awak media terkait suami bunuh istri di Bandar Dua, Sabtu (31/5/2025). Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Pasaribu SH, S.I.K, MH gelar Konferensi pers bersama awak media terkait suami bunuh istri di Bandar Dua, Sabtu (31/5/2025). Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku berinisial S (54) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Rabu malam (28 Mei 2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat pelaku bersembunyi di wilayah Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31 Mei 2025) menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga akibat kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban, H (43), yang kerap melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.

“Pertengkaran yang terjadi pada Rabu dini hari tersebut memuncak hingga pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Salah seorang saksi, lanjutnya, mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Ketika pintu didobrak, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sementara pelaku sempat berada di lokasi sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, personel Polsek Bandar Dua bersama tim Satreskrim Polres Pidie Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU Pidie Jaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk proses autopsi.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Pidie Jaya dalam menangani setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara serius dan profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara damai, tanpa kekerasan. Polres Pidie Jaya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” pungkas AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Daerah

Kasdam IM SSambut Kedatangan Menteri Kehutanan RI dan Ketua Komisi IV DPR RI di Bandara SIM

Daerah

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Daerah

Sambut Hari Jadi ke-77, Polwan Pidie Jaya Gelar Baksos, Kapolres: Polisi Hadir untuk Masyarakat

Daerah

Apresiasi Prestasi Bank Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Selamat Meraih Opini WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024

Daerah

Halalbihalal ICMI Orwil Aceh: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Keumatan

Daerah

Sejumlah Komunitas Sepeda Ikut Berpartisipasi Dalam  Dirgahayu Pidie Jaya Ke 18, Tahun 2025

Daerah

Kapolres Pidie Gelar “Jiep Kupi Ngon Rakan” Bersama Masyarakat Grong-Grong, Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas