Home / Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48 WIB

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

mm Redaksi

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam hal ini Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Seulawah – 2025, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.

Operasi ini yang bertujuan untuk menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, operasi yang dilakukan ini secara kewilayahan diseluruh Indonesia.

Operasi Patuh ini bukan hanya di Banda Aceh saja, namun diseluruh provinsi yang ada di Indonesia. Ini merupakan operasi yang terpusat dan dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Juli 2025 nantinya, jelas Erfan, Selasa (15/7/2025).

Polresta Banda Aceh hari ini telah melaksanakan razia yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya didepan Gedung Taman Seni dan Budaya Aceh. Sebanyak 30 pelanggaran dilakukan oleh para pengendara, sebutnya.

Ia merincikan, pelanggaran yang dilakukan dan turut dilakukan penilangan berupa STNK sebanyak 13 set, SIM 15 set, kenderaan roda dua sebanyak dua unit dan total keseluruhan sebanyak 30 pelanggaran.

Kasi Humas mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, Unit Kamsel Satlantas Polresta Banda Aceh telah memberikan imbauan-imbauan diberbagai tempat, mulai dari tempat umum hingga kesekolah – sekolah.

Namun, masih ditemukannya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Sementara itu, dalam penindakan, Satlantas Polresta Banda Aceh mengedepankan sikap humanis dengan cara Senyum Sapa Salam dalam memberhentikan para pengemudi kenderaan roda empat maupun lebih dan pengendara sepeda motor.

Dalam bertindak tentunya sikap humanis dikedepankan oleh seluruh personel yang terlibat, ungkap Erfan.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain, tidak menggunakan Helm SNI, melanggar rambu lalulintas, melawan arus lalulintas. Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alcohol, menggunakan ponsel saat berkendera, melebihi batas kecepatan yang aan megakibatkan kecelakaan, pengendara dibawah umur, tidak menggunaka sabuk pengaman.

Selain itu, lanjut Erfan, kenderaan tidak sesuai Spesifikasi, yakni menggunakan knalpot brong, tanpa lampu, tidak menggunakan nomor polisi maupun tanpa kaca spion serta kenderaan yang melebihi kapasitas yang Over Loading dan Over Dimension.

Hindari pelanggaran ini sehingga keselamatan pengendara maupun orang lain sama – sama terciptakan, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Daerah

Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Bhayangkara Run 2025 di Mapolresta Banda Aceh

Daerah

Kapolres Pidie Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Intelkam

Daerah

TMMD Ke-124 Bangun Jaringan Air bersih di Kec. Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan

Daerah

Gubernur Apresiasi Kapolda Aceh atas Kontribusinya Menjaga Serambi Mekkah dari Ancaman Narkoba

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen

Daerah

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh  

Daerah

Kapolda Aceh bersama Wakapolda Silaturahmi ke Wali Nanggroe