Home / Parlementarial

Senin, 13 Januari 2025 - 05:24 WIB

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

mm Redaksi

Banda Aceh – Rapat Paripurna DPRA tahun 2025 di Gedung Utama DPRA dengan agenda  Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRA, Pemilihan Dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRA dan pengumuman penetapan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad dan Salihin.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini merupakan Rapat Paripurna pertama ditahun 2025 sekaligus menjadi pembuka Masa Persidangan I tahun 2025.

Dalam Masa Persidangan ini, Pimpinan DPRA akan menyampaikan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) DPRA Tahun 2025. Adapun beberapa agenda kegiatan DPRA dalam Masa Persidangan I, sebagai berikut:

  1. Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030;
  2. Pembahasan Dan Penetapan Program Legislasi Aceh Dan Program Legislasi Aceh Prioritas;
  3. Penunjukan Dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRA Selaku Pembahas Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025;
  4. Pelaksanaan Reses I Tahun 2025 Pimpinan Dan Anggota DPRA;
  5. Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2024 Dan Penyampaian Rekomendasi DPRA Terhadap LKPJ Gubernur Aceh.

Sementara itu ketetapan yang dihasilkan dari agenda Rapat Paripurna hari ini yaitu:

1. Persetujuan pembentukan Pansus Minerba dan Migas Aceh DPRA Tahun 2025. Dimana Rancangan Keputusan DPRA tentang Pembentukan Pansus Minerba dan Migas DPRA sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRA dalam Rapat Paripurna ini.

2. Pemilihan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan. Dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini dengan susunan:

a.     Ketua       : H. Aiyub bin Abbas (Fraksi PARTAI ACEH)

b.     Wakil Ketua : Tgk. H. Attarmizi Hamid (Fraksi PPP-PAS ACEH)

c.     Anggota :

Muhammad Wali, SE, MM (Fraksi PKB)

Dalimi, SE.Ak, CA (Fraksi DEMOKRAT)

Drs. H. Tafik, MM (Fraksi PARTAI GERINDRA – PKS)

3. Penetapan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.  Disepakati dalam Rapat Paripurna ini bahwa Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRA pada tanggal 7 Februari 2025.

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna ini,  Ketua DPRA atas nama Pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Saudara Pj. Gubernur Aceh, para Anggota DPRA Yang Terhormat, para Unsur Forkopimda Aceh serta para Hadirin dan Hadirat yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRA pada hari ini.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

YARA Serahkan Draf Qanun Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada DPRK Banda Aceh

Parlementarial

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah

Daerah

DPRK Banda Aceh Soroti Tren Perceraian, Pemko Didorong Segera Perkuat Qanun Ketahanan Keluarga

Parlementarial

Soroti PT SBA, Hasballah; Transparansi adalah Kunci

Parlementarial

Ketua DPRA Minta Semua Pihak Satu Suara Kawal Revisi UUPA

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Nasional, Minta Pembinaan Berkelanjutan