Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., Senin, 8 Desember 2025, memimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di Aula Serbaguna Kejati Aceh.
Pejabat yang dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Aceh adalah Nilawati, S.H., M.H. Prosesi ini sekaligus menjadi penanda serah terima jabatan Nilawati, S.H., M.H., menggantikan pejabat sebelumnya, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., yang mendapatkan promosi dan akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. , para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, dan seluruh pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain itu, turut hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Aceh dan Rohaniawan.
Dalam sambutannya, Kajati Yudi Triadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan penuh rasa tanggung jawab moral. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa pejabat yang baru dilantik merupakan “insan terbaik Adhyaksa” yang telah melalui proses kajian mendalam sesuai prinsip “The Right Man on The Right Place”.
Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Aceh agar dapat memastikan Kejaksaan selalu hadir di tengahtengah masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan semangat kerja nyata dengan menerapkan pola kerja Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.
Secara khusus, Kajati menyoroti arahan Jaksa Agung RI, Bapak ST.Burhanuddin, untuk terus mengembalikan marwah Kejaksaan dan upaya beliau dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati menegaskan kembali arahan pimpinan mengenai penjabaran dan pelaksanaan arah pembangunan hukum dalam rangka Transformasi Sistem Penuntutan, yang meliputi:
1. Penerapan Single Prosecution System: Untuk memastikan setiap kebijakan penuntutan berjalan konsisten, terkoordinasi, dan berada dalam satu komando penegakan hukum nasional.
2. Penguatan Fungsi Advocate General: Mengharuskan Kejaksaan tampil sebagai Penasihat Hukum Negara yang profesional, strategis, dan mampu memberikan arah kebijakan hukum bagi Pemerintah, BUMN/BUMD, dan seluruh entitas negara.
Transformasi ini dipandang sebagai reformasi fundamental yang menuntut perubahan cara kerja, pola pikir, dan budaya hukum.
Kajati Aceh memberikan instruksi khusus kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru, antara lain:
• Segera menyesuaikan diri dan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan capaian kinerja dan penyerapan anggaran pada Bidang Datun.
• Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
• Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
• Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
• Lakukan pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh jajaran untuk mencegah pelanggaran etika profesi dan perbuatan pidana (seperti Judol dan Narkoba).
• Mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak flexing-flexing (memamerkan) gaya hidup yang hedon di tengah kondisi saat ini, terutama saat banyak saudara yang terdampak bencana.
Kajati menutup sambutannya dengan sebuah nasihat bijak: “Jika ingin melangkah lebih maju, bangunlah jejaringanmu, kuasai emosimu, dahulukan empatimu” , dan mendoakan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tegak lurus.
Editor: Redaksi











