Home / Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:21 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

mm Redaksi

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Mereka yang hadir Ketua KPIA Muhammad Harun SHI, Wakil Ketua Acik Nova SPdI dan anggota masing-masing Dr Muslem Daud MEd, Ahyar ST, Reza Fahlevi MSos, Samsul Bahri SE, dan Murdeli SH.

Malik Mahmud menyampaikan KPI Aceh sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan peraturan penyiaran di Aceh mempunyai tugas yang berat untuk menjaga agar lembaga penyiaran di Aceh mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Tugas saudara berat. Terutama dalam hal media sosial dimana ada siaran yang tidak sesuai dengan kultur Aceh” ucap Malik Mahmud yang sebelumnya telah mendengarkan adanya Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memuat tentang pengawasan penyiaran internet.

Ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak Aceh dan orang Aceh ada yang dengan berani memposting atau melakukan aktifitas di media sosial dengan bahasa dan prilaku yang tidak baik jika dikaitkan dengan kultur dan budaya Aceh.

“Kalau orang daerah lain (di luar Aceh) gak tahu kita. Tapi ini Aceh, itu yang membuat saya malu dengan orang luar Aceh.

Orang luar Aceh melihat kita seperti apa.

Karena ada orang Aceh yang dengan mudah bersuara tidak baik terutama di media sosial yang tersebar luas,” ucap Wali Nanggroe.

Malik Mahmud menyampaikan mendukung segera ada aturan turunan khusus untuk Aceh dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah dituangkan dalam Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang harus ditindaklanjuti lagi dengan aturan pelaksanaannya seperti Pergub.

Ketua KPIA Muhammad Harun menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Wali Nanggroe Aceh untuk minta dukungan dan nasihat untuk kelancaran melaksanakan tugas sebagai regulator dan pengawasan bidang penyiaran di Aceh.

“Kalau lembaga penyiaran televisi dan radio sudah terawasi baik, tetapi untuk penyiaran internet atau media baru yang secara umum tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelenggaran penyiaran belum ada aturan pelaksanaannya secara detail terkait maksud penyiaran internet dan wewenang KPI Aceh,” jelas Muhammad Harun.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pula tentang perangkat dan alat pengawasan di KPIA yang belum maksimal untuk pengawasan.

“Selain itu anggaran dari APBA juga belum memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam tugas dan fungsi KPI Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Premanisme Polres Aceh Timur Bentuk Tim Satgas Anti Premanisme

Daerah

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Kunjungi Yonif TP 856/Satria Bumi Sakti di Nagan Raya

Daerah

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis kepada Kalangan Sekolah

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Daerah

Kodam Iskandar Muda Lampaui Target Penyerapan Gabah, Pangdam IM Apresiasi Sinergi TNI dan BULOG

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Bersama Bea Cukai Aceh

Daerah

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

Daerah

Sambut HUT Ke – 80 TNI, Kodam Iskandar Muda Gelar Donor Darah Tersebar