Home / Hukrim

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:09 WIB

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

mm Mohd. S

Aceh Tenggara  — Kinerja Polres Aceh Tenggara, khususnya dalam pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana narkotika, menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan bahwa, selama tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus narkotika dengan total 206 tersangka. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Yulhendri, Minggu, 18 Januari 2026.

Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengembangan kasus.

Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh itu juga menjelaskan bahwa dari total perkara narkoba yang ditangani pihaknya, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 38 kasus masih dalam tahap penyidikan.

“Dari data yang kami rangkum, sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba telah P21. Tentunya juga saya tegaskan bahwa, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yulhendri.

Menurutnya, capaian tersebut sekaligus menjadi jawaban dan bukti bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, hal ini juga wujud komitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan narkotika secara berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami bekerja berdasarkan data, bukti, dan proses hukum, bukan opini ataupun intervensi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Yulhendri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya

Hukrim

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

HRD Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues dan Jajarannya dalam Pemberantasan Narkoba

Hukrim

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Hukrim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Hukrim

Bupati Gayo Lues Suhaidi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta