Home / Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:26 WIB

Jaksa Menyapa, Kejati Aceh Dorong Tata Kelola Koperasi Merah Putih yang Patuh Hukum

mm Redaksi

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh, serta Aswar, M.Ap., Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh.

Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Koperasi Merah Putih dikelola secara akuntabel, transparan, dan patuh hukum, mulai dari tahap pembentukan hingga operasional. “Peran Kejaksaan tidak semata-mata pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum terhadap proses pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, Kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaah kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum. “Kami ingin mencegah sejak awal terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum administratif,” tegas Firmansyah.

Selain pendampingan, Kejaksaan turut melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi, seperti Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan pemerintah, tidak diselewengkan.

Firmansyah menambahkan, kegiatan operasi intelijen juga dilakukan oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan koperasi. “Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Kejaksaan akan memasuki tahap penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan koperasi. Menurutnya, keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus koperasi harus dibarengi dengan kemampuan manajemen keuangan, pencatatan akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel kepada masyarakat.

“Kesalahan dalam pengelolaan dana, baik yang bersumber dari dana desa, penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah, berisiko menimbulkan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan kekhasan Aceh dalam pengelolaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip syariat Islam. Sistem simpan pinjam berbasis bunga, menurutnya, perlu disesuaikan dengan skema yang sejalan dengan prinsip bagi hasil. “Koperasi di Aceh harus memperhatikan aspek kekhususan daerah. Hal ini penting agar koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Aswar menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola koperasi yang baik sangat ditentukan oleh kualitas pengelola dan sistem yang dijalankan. “Pemerintah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pemantauan terhadap koperasikoperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Program Jaksa Menyapa disambut positif oleh pendengar Radio Megah FM. Antusiasme masyarakat terlihat pada sesi interaktif, di mana sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait tata kelola Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi, mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, hak dan kewajiban anggota koperasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Tiba di Langsa Lewat Jalur Darat, Beri Bantuan hingga Wifi Gratis untuk Warga

Daerah

Semarak HUT RI ke-80, Panitia Akan  Suguhkan Live Upacara Istana Negara Lewat Videotron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Hadirkan Bansos dan Bakti Kesehatan di Kembang Tanjung

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan UB Halal Metric Award 2025

Daerah

Dapur Umum Kodam IM Cot Manyang Pidie Jaya Distribusikan Makanan bagi Korban Banjir

Daerah

Prajurit TNI, Persit dan Relawan beri Layanan Medis dan Bantuan ke Desa Rerebe Gayo Lues

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Peresmian dan Penyerahan Mock-Up Pesawat Garuda Indonesia serta Gedung A2 Grand Misfalah Asrama Haji Kelas I Aceh

Daerah

Dianmas STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83/WPS, Salurkan Bansos Jelang Ramadhan kepada Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya