Home / Hukrim

Senin, 3 Februari 2025 - 11:48 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesa agar pihak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dana yang merugikan masyarakat Aceh.

 

“Usut aliran dana yang tidak jelas di KONI Aceh yang berpotensi merugikan dunia olahraga di provinsi ini,” ungkap Musda Yusuf.

Baca Juga :  Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

 

Pihaknya meminta pihak KONI bertanggung jawab atas belanja hibah uang kepada KONI Aceh yang tidak sesuai ketentuan. Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan persiapan Aceh menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2023 sebesar Rp. 11.203.155.000,00 diragukan kebenarannya.

 

“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak tinggal diam. Korupsi di KONI Aceh jelas merugikan rakyat dan dunia olahraga di Aceh. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pejabat yang terlibat segera diproses hukum,” kata Arifinsyah pohan orator dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

 

Dia juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi ini, tetapi juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

 

Aksi demonstrasi itu berlangsung dengan aman di depan Kantor Kejati Aceh, Senin 3 Februari 2025.

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Hukrim

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues Musnahkan Kadang Ganja di Desa Ekan Kec. Pining Gayo Lues

Hukrim

Ayah Bejat Anak Kandung Sendiri Diembat

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP