Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:18 WIB

Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: “Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian dan Lemahkan Peran Polri

mm Muhammad Rissan

Muhammad Zakiruddin, anggota DPRA Komisi VI 2024-2029 dari Partai Aceh (PA). Foto/Dok

Muhammad Zakiruddin, anggota DPRA Komisi VI 2024-2029 dari Partai Aceh (PA). Foto/Dok

Banda Aceh – Muhammad Zakiruddin, anggota DPRA Komisi VI 2024-2029 dari Partai Aceh (PA), menyatakan sikap tegas menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, asas ini berisiko melemahkan kepastian hukum serta menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Muhammad Zakiruddin, Rabu (12/2/2025).

Ia menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya bertujuan memperkuat kepastian hukum, bukan malah membuka celah multitafsir yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum.

“Asas Dominus Litis memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam menentukan arah suatu perkara. Ini dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa regulasi yang ideal harus menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, bukan memperumit proses penanganan perkara.

“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik. Ini bisa membuat penyidik Polri kehilangan independensinya karena keputusan akhir berada di tangan jaksa,” jelasnya.

Atas dasar itu, Muhammad Zakiruddin menegaskan penolakannya terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP. Ia meminta para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang dapat menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

“Saya juga mendorong adanya kajian lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip due process of law,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan malah menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan.

“Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu 

Daerah

Kapolres Pidie Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Banjir dan Pengungsian di Kabupaten Pidie

Daerah

Pangdam IM Terima Penyerahan Senjata Hasil Pembinaan Teritorial di Aceh Tamiang

Daerah

Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen TNI Niko Fahrizal

Daerah

Polres Pidie Ikuti Binrohtal Daring Biro SDM Polda Aceh, Perkuat Iman dan Integritas Personel

Daerah

Pangdam IM Dorong Kemandirian Anggota Persit Lewat Program Vokasi dan Produktivitas

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kapolsek Tiro: Iptu Rahmi Gantikan Iptu Zery Irfan

Daerah

Dirgahayu Pidie Jaya Ke 18, Pramuka Peduli Mendapatkan Penghargaan Dari Pemerintah