Home / Hukrim

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:58 WIB

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

mm Mohd. S

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) melakukan audiensi resmi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (03/06/25).

Audiensi ini untuk melaporkan dan mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pelanggaran hak pekerja, pelanggaran aturan perizinan perkebunan, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Koordinator ALAMP AKSI, Masda Yusuf dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sejak diumumkannya kenaikan upah minimum pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, masih banyak pekerja yang belum merasakan implementasi kebijakan tersebut. “Bahkan, gaji lembur di PT. Ensem Lestari masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini bentuk pelecehan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan martabat buruh,” ungkapnya.

 

Selain itu, PT. Ensem Lestari diduga kuat:

– Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 ayat 1 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

– Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

– Melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus.

-Mengelola limbah tanpa standar keamanan lingkungan, termasuk kolam limbah yang tidak dicor, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem.

“Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI dalam audiensi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah diserahkan oleh ALAMP AKSI. Mereka juga membuka pintu untuk koordinasi lebih lanjut dalam proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera bertindak untuk memberikan keadilan bagi para buruh, menyelamatkan lingkungan, dan menegakkan supremasi hukum di Aceh Singkil.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya