Home / Hukrim

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:58 WIB

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

mm Mohd. S

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) melakukan audiensi resmi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (03/06/25).

Audiensi ini untuk melaporkan dan mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pelanggaran hak pekerja, pelanggaran aturan perizinan perkebunan, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Koordinator ALAMP AKSI, Masda Yusuf dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sejak diumumkannya kenaikan upah minimum pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, masih banyak pekerja yang belum merasakan implementasi kebijakan tersebut. “Bahkan, gaji lembur di PT. Ensem Lestari masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini bentuk pelecehan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan martabat buruh,” ungkapnya.

 

Selain itu, PT. Ensem Lestari diduga kuat:

– Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 ayat 1 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

Baca Juga :  Gagal Lewati Pemeriksaan X-Ray, Sabu 1 Kg Dalam Koper Diamankan Petugas Avsec Bandara SIM

– Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

– Melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus.

-Mengelola limbah tanpa standar keamanan lingkungan, termasuk kolam limbah yang tidak dicor, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem.

“Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI dalam audiensi.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah diserahkan oleh ALAMP AKSI. Mereka juga membuka pintu untuk koordinasi lebih lanjut dalam proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera bertindak untuk memberikan keadilan bagi para buruh, menyelamatkan lingkungan, dan menegakkan supremasi hukum di Aceh Singkil.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

Hukrim

Kejari Aceh Timur Usut Dugaan Tipidkor Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM di Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Hukrim

Dua Warga Ditangkap Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen

Hukrim

Kabur ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja