Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Bayar Tunggakan PBB-P2 di Banda Aceh Dapat Diskon hingga 75 Persen

REDAKSI

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)* menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya.

Diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada masyarakat hingga 75 persen pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu, 27 September 2026.

Program tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Jalaluddin. Dalam sambutannya, sekda mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini.

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen dan pembebasan denda 100 persen hingga 31 Oktober 2026,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke stan kami di Car Free Day, selain dapat keringanan pajak, 100 pembayar pertama juga mendapat hadiah langsung. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Adapun rincian Program Keringanan PBB-P2: Diskon Pokok Pajak hingga 75% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Diskon Pokok Pajak 50% untuk kategori tertentu, Bebas Denda 100%, Penghapusan sanksi administratif/denda untuk masa pajak 2001–2025, dan Masa Berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Dalam kegiatan CFD, BPKK juga menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di stan layanan yang buka pukul 07.00 – 11.00 WIB. Selain PBB-P2, tersedia layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat Layanannya cukup membawa SPPT/SKPD untuk pembayaran PBB-P2 dan membawa STNK untuk pembayaran pajak kendaraan. BPKK Banda Aceh pun mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

BACCE 2026 Berakhir, Wali Kota Illiza Dorong Event Kopi Banda Aceh Digelar Lebih Besar

Pemko Banda Aceh

Afdhal Buka Sosialisasi Pendidikan Kader Ulama MPU Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Kawasan Rex Peunayong Kembali Hidup, Jadi Ruang Kuliner dan UMKM Banda Aceh

Pemerintah

Wali Kota Illiza Buka Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Diniyah

Pemko Banda Aceh

Jenguk Warga di Rumah Singgah, Illiza Motivasi Pasien Tumor Hati untuk Tetap Semangat

Parlementarial

Semarak HUT RI di Krueng Lampaseh, Wali Kota dan Pimpinan DPRK Lepas Bebek Bersama

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Pemko Banda Aceh

Illiza Dorong Perpani Lahirkan Atlet Panahan Berprestasi