Banda Aceh – Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, menjadi acuan utama Pemerintah Aceh dalam merekrut relawan.
Dalam peraturan tersebut sama sekali tidak mengatur tentang penetapan relawan yang terlibat dalam tanggap darurat bencana dalam suatu keputusan.
Fadmi Ridwan, SP,. MA selaku Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), berdasarkan informasi dari pengelola desk relawan BPBA Sdr. Yudhi Satria, menjelaskan bahwa tujuan Pemerintah Aceh menerima relawan untuk terlibat dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh, semata – mata untuk memberi ruang keterlibatan bagi publik dalam proses penggulangan bencana. Mereka bekerja secara non partisan, non SARA, dan berdasarkan Pancasila serta Undang – Undang Dasar 1945.
Proses pendaftaran dikoordinir oleh oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F – PRB) Aceh, bersama dengan anggotanya seperti Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa dan lain-lain serta tujuh belas Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda dari sejumlah kabupaten terdampak bencana, seperti IPAU, IPAT, IMPAT. IMPKL. IPMAT, Himapalsa, Hipmasil singkil dan lain-lain lainnya secara sukarela.
Para relawan melakukan pendaftaran melalui dashboard desk relawan Penanggulangan Bencana (PB) melalui tautanhttps://s.id/DashboardDeskRelawanSumatera, dashboard pendataan terpilah https://s.id/terpilahsumatera2025, dashboard Joint Need Assessment (JNA) https://app.powerbi.co yang disediakan oleh BNPB. Para relawan dapat juga mendatangi langsung Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai tiga Kantor Gubernur Aceh, untuk selanjutnya diarahkan mendaftar secara online.
Total relawan yang terdaftar lebih dari 3.200 orang. Publik dapat mengetahui secara transparan siapa relawan, apa keahliannya, apa yang akan dan direncanakan untuk dikerjakan dan dimana mereka akan bekerja, melalui tautan sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal ini Pemerintah Aceh melalui BPBA memberi kesempatan yang sama secara adil kepada seluruh lembaga dan masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.
Mendukung operasional para relawan di lapangan selama tanggap darurat bencana hidrometeorologi, Pemerintah Aceh melalui BPBA memberi dukungan operasional dengan total anggaran Rp. 5.907.000.000, yang terdiri dari Rp. 4.296.000.000,- berupa dukungan uang lelah dan Rp. 1.611.000.000,- berupa dukungan operasional uang makan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Proses pengusulan BTT kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh atau Pejabat Pengelola Keuangan Aceh untuk keperluan dukungan operasional relawan dimaksud, BPBA berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Terbatasnya waktu implementasi anggaran tahun 2025 (per 31 Desember 2025, jam 00.00 WIB closing budget), maka dari 3.200 orang lebih yang terdata sebagai relawan, setelah melalui proses verifikasi secara online, diperoleh data relawan yang memenuhi syarat untuk mendapat dukungan uang lelah sebanyak 1,576 orang (49,14%) sedangkan yang menerima uang makan sebanyak 1.943 orang (46,55%), dengan durasi operasional di lapangan yang bervariasi yaitu mulai pemberlakuan tanggap darurat terhitung mulai tanggal 28 November 2025 sampai dengan pemnberlakuan perpanjangan tanggap darurat ke tiga (08 Januari 2026).
Dalam memberi dukungan operasional untuk relawan tanggap darurat bencana di Aceh pihak BPBA berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan oleh BNPB, yaitu uang lelah Rp. 120.000/orang/hari,- dan uang makan Rp. 45.000/orang/hari.
Proses pembayaran dukungan operasional untuk para relawan sebagaimana tersebut di atas dilakukan secara non tunai (Cash Management System). Tidak ada satu relawan pun yang dibayar secara cash. Berdasarkan data dari bendahara pengeluaran BPBA per tanggal 31 Desember 2025 dapat dijelaskan bahwa, telah dilakukan CMS ke rekening masing – masing relawan sejumlah Rp. 2.159.950.000,- untuk dukungan uang lelah dan untuk dukungan uang makan sebesar Rp. 907.380.000,-. Sehingga total dana yang telah di CMS adalah Rp. 3.067.330.000,- (51,93%) dari total BTT yang disediakan. Selebihnya atau Rp. 2.839.670.000.- (48,07%) telah disetor ke kas daerah Aceh pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi









