Home / Daerah

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:51 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

mm Redaksi

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

 

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Hari Ke 4 Masuk Dinas Pasca Pulang Dari Magelang, Tgk. H. Syibral : Ramadhan Penuh Berkah

 

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

 

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa Warga Pedalaman Aceh Besar

 

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

 

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

Baca Juga :  Apel Penghargaan: 20 Personel Polres Pidie Jaya Terima Reward atas Prestasi Gemilang

 

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

 

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi ikuti Retret,  dan Wakil Bupati Hasan Basri Langsung Bertugas

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Galasantara, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Daerah

Operasi Ketupat Seulawah -2025 Dimulai: Siap Berikan Pelayanan dan Pengamanan kepada Masyarakat

Daerah

Kecam Aksi Brutal Keuchik, Ikhsan : Kekerasan Kepada Wartawan Tidak Bisa Dibenarkan

Daerah

73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Daerah

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terulang di Bumi JaPakèh

Daerah

Wakili Bupati, Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan untuk Kemakmuran Masjid dalam Safari Ramadhan

Daerah

ICMI Aceh Besar Undang Bupati dan Tokoh Aceh Besar Buka Puasa Bersama