Pidie Jaya – Menghadapi hari meugang Ramadhan tahun 2025 yang tinggal beberapa hari lagi, Dinas Perkebunan dan peternakan ( Disbunnak ) Kabupaten Pidie Jaya telah mendata ternak yang siap untuk disembelih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pidie Jaya Syukri Itam, SE. MM, kepada media ini, Selasa (25/2/2025).
” Ada sejumlah 16 ribu ekor Untuk populasi ternak besar, seperti sapi, kerbau, kambing serta puluhan ribu ekor jenis unggas yang” ucap Syukri Itam
Namun tambahnya, untuk persediaan daging di hari meugang, Distanbun telah melakukan pendataan terhadap ternak yang siap untuk disembelih yaitu , Sapi 900 ekor , Kerbau 200 ekor , Kambing dan domba 500 ekor serta jenis Unggas 90 ribu ekor.
Lanjutnya, adapun harga daging meugang di kabupaten Pidie Jaya , untuk daging ternak besar , seperti daging sapi dan kerbau serta kambing dan domba berkisar antara 170 – 200 ribu /Kg, sedangkan untuk jenis unggas diantara 50 – 60 ribu /Kg. Imbuhnya
Semua ternak yang siap disembelih, sudah melewati semua proses pemeriksaan yang dilakukan oleh 40 orang dokter hewan dalam kabupaten Pidie Jaya, pemeriksa hewan tersebut berupa pemeriksaan kesehatan maupun fisik, sebagai mana surat edaran dari Bupati Pidie Jaya yang ditunjukkan kepada para camat, Geuchik dan pelaku usaha peternakan serta Masyarakat peternak se kabupaten Pidie Jaya, agar benar benar menjaga ternak tetap dalam kondisi fit.
Dan harapan kami kepada peternak dihari meugang nanti, sebelum melakukan penyembelih wajib melihat dulu Kondisi hewannya, kalau ada gejala kurang sehat segera laporkan kepada petugas pemeriksa kesehatan hewan.
Sebagaimana surat edaran ( SE) dari Bupati Pidie Jaya dalam menindak lanjuti surat Kepala Balai Veterine Medan. Nomor : B0039/PK.320/F.4.F/01/2025, tanggal 03 Januari 2025 Hal: Penyampaian Surat Menteri Pertanian Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatkan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Pada Kabupaten Pidie Jaya.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan wilayah Kabupaten Pidie Jaya bebas Penyakit hewan menular strategis (PHMS), maka perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap potensi penyakit hewan menular.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha peternakan, dan masyarakat peternak untuk melakukan langkah – langkah antisipatif dengan cara, Melakukan isolasi hewan sakit atau terduga sakit di kandang ( tidak boleh keluar masuk).
” Ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Pidie Jaya harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dan untuk produk hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan ( SKKPH ) untuk produk ternak yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal ” Jelas Syukri
Selanjutnya, Menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar dengan melakukan penyemprotan menggunakan desinfektan yang efektif. Dan Mengkonsumsi produk pangan asal hewan (daging) yang telah melalui proses pemasakan dengan tepat dan sempurna, serta Kebersihan tangan dan tempat sebelum, selama, dan setelah menangani daging dan jeroan atau memasak harus senantiasa dijaga.
Lebih lanjut Syukri Itam mengatakan, agar melaporkan segera jika menemui hewan terduga Penyakit Hewan Menular Strategis ke Kecamatan dan kepada petugas kecamatan agar mencermati hewan yang dibeli, dan hindari penjualan ternak karena kondisi darurat untuk mencegah penyebaran penyakit. Pungkasnya. (R)