Home / Hukrim

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:27 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ Aceh Terkait Penyelidikan Pokir Anggota DPRA

mm Redaksi

Banda Aceh – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, diduga terkait penyelidikan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA, terutama di Aceh Utara dan beberapa daerah lainnya.

Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah sumber terpercaya pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun hingga kini, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Aceh.

Menurut salah satu sumber, penyelidikan menyasar kegiatan yang diusulkan melalui anggota legislatif, tetapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Sejumlah pihak menilai langkah Ditreskrimsus merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran harus menjadi prioritas. Jika ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pemanggilan Pokja saja, melainkan juga menyasar aktor lain yang terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.

“Pola manipulasi proyek pokir sudah menjadi rahasia umum, saatnya dibongkar menyeluruh,” tegasnya.

Dukungan publik terhadap upaya ini ramai disuarakan di media sosial. Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara transparan, tanpa tebang pilih, dan melibatkan lembaga pengawasan eksternal bila diperlukan.

Dugaan penyimpangan dalam proyek pokir bukanlah hal baru di Aceh. Beberapa pejabat dan kontraktor sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa.

Penyelidikan kali ini pun diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korupsi Program PSR, Kejati Aceh Sita Uang Rp.17 Miliar dan Tahan 3 Tersangka

Hukrim

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

Hukrim

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes Aceh dan Bimtek Aceh Tamiang

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Berita

TTI Desak Kejaksaan Tinggi Aceh Usut Dugaan Mark-Up Senilai Rp9,5 Miliar Pemeliharaan Alat Medis RSUDZA

Hukrim

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Hukrim

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata