Home / Parlementarial

Kamis, 9 Januari 2025 - 03:51 WIB

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

mm Redaksi

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh segera mempersiapkan berkas administrasi mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.

Administrasi itu harus segera disiapkan guna proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini dilakukan menyusul penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 kepada Presiden,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis 9 Januari 2025.

Tgk Muharuddin menegaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, DPRA diwajibkan mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Baca Juga :  Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh

Adapun pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri dalam sidang paripurna DPRK.

“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi ini, sehingga Presiden segera menerbitkan SK untuk Mualem-Dek Fadh. Setelah itu, DPRA akan menggelar prosesi pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Tgk Muharuddin mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh serta Sekwan DPRA, untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh berkas dan prosesi pelantikan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Kembali Verifikasi Rumah Layak Huni, Tidak Ada Agen Ambil Laba

Selain itu, politisi Partai Aceh itu mengapresiasi kinerja KIP Aceh yang telah menindaklanjuti instruksi KPU RI dengan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih tepat waktu.

“Semoga seluruh proses administrasi ini dapat selesai dengan cepat dan lancar, sehingga Mualem-Dek Fadh dapat segera dilantik dan memimpin Aceh untuk periode 2025-2030,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Parlementarial

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025  

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Angkat Bendera Start Aceh Dirt Bike Reunion Adventure Nusantara

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Percepatan Proyek Jalan Jantho-Keumala

Parlementarial

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Parlementarial

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Parlementarial

Ketua DPRK Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas untuk Aceh Besar yang Lebih Baik