Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, S.H., memfasilitasi sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat komitmen masyarakat dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak.
Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Dalam sambutannya, Iskandar Mahmud menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar.
Ia menyatakan akan terus mendorong kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak dan keluarga, sekaligus memperkuat peran gampong dalam upaya perlindungan anak, khususnya di daerah pemilihan Baiturrahman dan Lueng Bata.
Kota Layak Anak Dimulai dari Keluarga dan Gampong
Sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si., sebagai narasumber dengan moderator Cut Intan Arifa, S.E.
Dalam pemaparannya, Safwan menjelaskan bahwa konsep Kota Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.
“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” kata Safwan.
Safwan juga menguraikan substansi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 yang mencakup penguatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak.
Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
Peserta Bahas Perlindungan Anak
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Sejumlah isu yang dibahas antara lain pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, serta penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan hak anak dan dapat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak di Kota Banda Aceh. (*)









