Home / Parlementarial

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:00 WIB

DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

mm Redaksi

 Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menggelar paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih masa jabatan 2025-2030. Paripurna berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (15/1/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menggelar paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih masa jabatan 2025-2030. Paripurna berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (15/1/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih masa jabatan 2025-2030. Paripurna berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (15/1/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dihadiri Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II, Musriadi dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Pj Sekda, forkopimda serta jajaran SKPD. Turut hadir pula Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah.

Pelaksanaan paripurna penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2025-2030 dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Pleno KIP Banda Aceh sebagaimana yang tertuang dalam keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024, yakni Hj Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah menyampaikan, suksesnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh masa jabatan 2025-2030 yang dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi yang sudah diamanatkan oleh konstitusi negara. Begitu juga dengan kesuksesan Pilkada di Kota Banda Aceh yang merupakan keberhasilan warga kota.

“Ini menjadi bukti dan wujud apresiasi masyarakat yang tinggi dalam perannya berdemokrasi, serta patisipasi aktif segenap elemen masyarakat yang kondusif, dan kinerja institusi terkait sebagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Irwansyah atas nama pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak baik KIP Kota Banda Aceh, Panwaslih, dan aparat keamanan baik TNI-POLI, Kejari, partai-partai politik, LSM, dan media massa yang ikut menyukseskan pesta demokrasi itu.

“Kami berharap pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 dan seluruh stakeholder untu berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun Kota Banda Aceh,” ajak Politisi PKS ini.

Irwansyah menambahkan, berkas penandatangan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota Banda Aceh dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih 2025-2030 yang ditandatangani oleh pimpinan DPRK Banda Aceh pada paripurna tersebut akan diantarkan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh, selanjutnya menunggu jadwal pelantikan.

“Kita juga berharap kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menentukan pelantikan sesuai jadwal can Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Parlementarial

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Parlementarial

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Ekbis

Sekda Aceh M. Nasir Ditetapkan sebagai Komut Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Parlementarial

DWP Sekretariat DPRA Gelar Pertemuan Rutin dan Tausiah Sambut Ramadhan 1447 H

Parlementarial

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Parlementarial

Ketua Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan Terkait TKW asal Agara Meninggal di Malaysia dan Jenazah Tertahan di RS

Parlementarial

Zulfadhli Tegaskan Pentingnya Rekomendasi DPRA dalam Relasi UUPA