Home / Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:12 WIB

Dukung Realisasi Pendapatan Asli  Daerah, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Sejumlah Penunggak Pajak Restoran Dan Warkop

mm Muhammad Rissan

Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan, Kecamatan Ulim, (19/3/2025). Foto/Dok

Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan, Kecamatan Ulim, (19/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya -Sebagai langkah dalam mendukung pemerintah dalam realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD), Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memanggil sejumlah pemilik restoran dan warkop yang telah menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH. MH kepada sejumlah awak media, Ulim ( 19/3/2025).

” Para penunggak Wajib Pajak (WP) warung kopi dan restauran wilayah kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan pemanggilan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan maksud untuk melunasi tunggakan Pajak yang merupakan kewajibannya ” Ucap Hafrizal

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Ingub Aceh Perihal Shalat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah

Lanjutnya, sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil, Kejaksaan menyampaikan himbauan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tetap tidak mematuhinya , maka akan di beri tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbuhnya.

Hafrizal S.H.,M.H mengutarakan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak, diaman pada saat ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memanggil beberapa wajib pajak, dan akan terus melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang menunggak hingga selesai dan apabila para wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan tegas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

Baca Juga :  Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam mendukung pemerintah Daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan tempat usaha.

Baca Juga :  HMI Aceh Besar Gelar FGD: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, di bawah Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui penandatanganan MoU pada 27 Februari 2025 terkait kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pungkasnya. (R).

Share :

Baca Juga

Daerah

Apdesi Turut Menjaga Perdamaian di Aceh

Daerah

Puncak Arus Balik, Pangdam IM Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

Daerah

Respon Cepat Polres Pidie Jaya Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan, Kasatreskrim : Semua Penanganan Sesuai Dengan SOP

Daerah

Aliansi Mahasiswa Kota Batam Gelar Diskusi Publik Menakar Program Unggulan Kabinet Merah Putih

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2025, Polantas Lhokseumawe Edukasi Pengguna Jalan dengan Pembagian Brosur

Daerah

Ramadhan Penuh Berkah, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Bagi Bagi Takjil Kepada Masyarakat Penggunaan Jalan

Daerah

DRKA Aceh Buka layanan Registrasi IKD di USK

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Hadiri Apel Deklarasi Perang terhadap Narkoba, Premanisme, Pekat, dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Aceh Tenggara