Home / Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:12 WIB

Dukung Realisasi Pendapatan Asli  Daerah, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Sejumlah Penunggak Pajak Restoran Dan Warkop

mm Muhammad Rissan

Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan, Kecamatan Ulim, (19/3/2025). Foto/Dok

Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan, Kecamatan Ulim, (19/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya -Sebagai langkah dalam mendukung pemerintah dalam realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD), Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memanggil sejumlah pemilik restoran dan warkop yang telah menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH. MH kepada sejumlah awak media, Ulim ( 19/3/2025).

” Para penunggak Wajib Pajak (WP) warung kopi dan restauran wilayah kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan pemanggilan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan maksud untuk melunasi tunggakan Pajak yang merupakan kewajibannya ” Ucap Hafrizal

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Ingub Aceh Perihal Shalat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah

Lanjutnya, sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil, Kejaksaan menyampaikan himbauan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tetap tidak mematuhinya , maka akan di beri tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbuhnya.

Hafrizal S.H.,M.H mengutarakan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak, diaman pada saat ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memanggil beberapa wajib pajak, dan akan terus melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang menunggak hingga selesai dan apabila para wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan tegas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

Baca Juga :  Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam mendukung pemerintah Daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan tempat usaha.

Baca Juga :  HMI Aceh Besar Gelar FGD: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, di bawah Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui penandatanganan MoU pada 27 Februari 2025 terkait kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pungkasnya. (R).

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Mahasiswa Kota Batam Gelar Diskusi Publik Menakar Program Unggulan Kabinet Merah Putih

Daerah

Tegas dan Bermartabat, Polres Pidie Jaya Kawal Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Daerah

Kapolres Pidie : Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kenderaan di Kantor Polisi

Daerah

Aturan Pengunaan Dana Desa Tahun 2025

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Buka Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2025 di Markas Yonif 116/GS, Meulaboh, Aceh Barat

Daerah

73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Daerah

Operasi Ketupat Seulawah -2025 Dimulai: Siap Berikan Pelayanan dan Pengamanan kepada Masyarakat

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idulfitri 1446 H