Pidie Jaya -Sebagai langkah dalam mendukung pemerintah dalam realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD), Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memanggil sejumlah pemilik restoran dan warkop yang telah menunggak pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH. MH kepada sejumlah awak media, Ulim ( 19/3/2025).
” Para penunggak Wajib Pajak (WP) warung kopi dan restauran wilayah kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan pemanggilan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan maksud untuk melunasi tunggakan Pajak yang merupakan kewajibannya ” Ucap Hafrizal
Lanjutnya, sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil, Kejaksaan menyampaikan himbauan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tetap tidak mematuhinya , maka akan di beri tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbuhnya.
Hafrizal S.H.,M.H mengutarakan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak, diaman pada saat ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memanggil beberapa wajib pajak, dan akan terus melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang menunggak hingga selesai dan apabila para wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan tegas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam mendukung pemerintah Daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan tempat usaha.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, di bawah Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui penandatanganan MoU pada 27 Februari 2025 terkait kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pungkasnya. (R).