Home / Ekbis

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:06 WIB

Gubernur Ganti Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA

mm Mohd. S

Banda Aceh – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, melakukan perombakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda. Surat Keputusan (SK) terkait perubahan manajemen perusahaan pelat merah tersebut telah beredar pada hari Rabu (30/04/2025).

Surat Keputusan tersebut diterbitkan sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merujuk pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham tunggal, Gubernur mengambil langkah penyegaran untuk memperkuat kepemimpinan PEMA.

Perombakan ini mencakup pemberhentian dan pengangkatan sejumlah nama baru di jajaran manajemen. Salah satu perubahan penting adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, yang wafat belum lama ini. Posisi tersebut kini diisi oleh Taufik Edi Zulkarnaini, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai anggota komisaris.

Baca Juga :  BSI Aceh Berkonstribusi 10 Unit Hiace Untuk Mudik Gratis Pemerintah Aceh.

Dua nama lain, Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini (sebelum diangkat menjadi Komisaris Utama), juga diberhentikan dengan hormat. Sebagai pengganti, Gubernur menunjuk Ermiadi Abdul Rahman dan Firdaus Noezula masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen. Sementara itu, Zaini Zubir tetap menjabat sebagai Komisaris.

Di tingkat direksi, sejumlah perubahan juga terjadi. Lukman Age (Direktur Umum dan Keuangan), Faisal Ilyas (Direktur Pengembangan Bisnis), dan Almer Hafis Sandy (Direktur Komersil) diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga :  Program Bank Aceh Peduli Memberikan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Posisi Direktur Umum dan Keuangan kini dipegang oleh DR (c) Tgk H Muhammad Nur, M.Si, dan Naufal Natsir Mahmud ditunjuk sebagai Direktur Pengembangan Bisnis. Sementara itu, Faisal Ilyas kini menjabat sebagai Direktur Komersil. Posisi Direktur Utama tetap dipegang oleh Mawardi Nur, S.E.

Dalam SK tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi kepada jajaran lama atas pengabdiannya, serta memberi kuasa kepada Direktur Utama untuk menindaklanjuti keputusan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh

Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan dokumen tersebut.

“Iya, benar, namun saya belum menerima salinan SK-nya,” ungkapnya.

Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA saat ini:

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.

Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.

Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.

Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si

Direksi

Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.

Direktur Umum dan Keuangan: DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si

Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.

Direktur Komersil: Faisal, S.E., M.M.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bank Aceh Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan UMKM Melalui Kerja Sama dengan KOMIDA Syariah

Ekbis

Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah

Ekbis

Rekor Tertinggi, BI Ungkap Ekonomi Aceh Tumbuh Signifikan pada 2024, 5 Faktor Ini Penyumbangnya

Ekbis

“Melayani Sepenuh Hati” Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Resmi Buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025

Ekbis

M. Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

Ekbis

BSI Aceh Kucurkan KUR tahun 2024 Melebihi Target

Ekbis

Bank Aceh Imbau Nasabah Pengguna Action Mobile Waspadai Phishing

Ekbis

Perkuat Silaturahmi PT Solusi Bangun Andalas Buka Puasa Bersama Insan Pers