Home / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:39 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

mm Redaksi

Screenshot

Screenshot

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Selasa (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Siaga Bencana: Distribusi Logistik Dipercepat

Berita

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Resmikan Huntap Korban Bencana di Aceh Utara, Wagub Aceh Apresiasi Dukungan Pusat

Pemerintah Aceh

Dukung Pemerintah Aceh, Program SKALA Siapkan Strategi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh: Pemerintah Aceh berkomitmen terus aktif berperan dalam Forum APPSI

Pemerintah Aceh

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Pemerintah

Murthalamuddin Ajak Guru Menulis: “Bahasa Bisa Menggerakkan Bangsa”

Pemerintah Aceh

Sekda Menghimbau Pendataan Relawan Bencana Aceh