Home / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:39 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

mm Redaksi

Screenshot

Screenshot

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Selasa (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

Pemerintah Aceh

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah Aceh

Tingkatkan Kualitas SDM Keluarga, Dinas Sosial Aceh Gelar Sosialisasi FCU di Pidie

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh dan Ketua TP-PKK Sambut Kedatangan Gubernur Kaltim di Aceh 

Pemerintah Aceh

Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia

Berita

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas