Home / Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:48 WIB

Ibadah Haji Tahun 1446H/2025M dan Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia

mm Redaksi

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/1/2025).(Foto : Kemlu RI).

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/1/2025).(Foto : Kemlu RI).

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025 M, Minggu (12/1/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al -Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam kesepakatan tersebut, kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Baca Juga :  PWI Pusat Telah Membentuk Tim Persiapan “Kongres Dipercepat”

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1% dari total kuota jemaah haji Indonesia. Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan strategi dialog dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji.

Demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta dalam rangka perlindungan WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus .

Baca Juga :  Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

– Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

– Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk . Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

– Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk .

Baca Juga :  Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaikannya

Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ ilegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia menerapkan persyaratan keamanan yang terkandung dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, yaitu:

– Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi.

– Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.

– Totalitas dalam menjalankan ibadah

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM Selalu Hadir Ditengah Masyarakat Puncak Jaya

Nasional

Rektor UIN Ar-Raniry Hadiri Diskusi Bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Nasional

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Nasional

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Nasional

Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Berita

SAH, Nasri Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Periode 2025-2029

Nasional

Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Yudi Triadi,S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Nasional

Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan dalam Rangka Operasi Ketupat 2025