Home / Daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:52 WIB

ICMI Aceh ; Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kami para Cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas kearifan dan kebijaksanaannya mengembalikan 4 pulau Aceh kepada Aceh.

Sebetulnya tak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut. Tak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut. Tak ada sentimen antara Mualem dengan Bobby. Yang ada adalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri. Mengapa ini bisa terjadi, tidak usah lagi kita bahas dan persoalkan. Ungkap Dr Taqwaddin, Ketua ICMI Aceh yang dihubungi via seluler pada Selasa sore 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak, Bupati Pidie Jaya Perintah Dinas PU Untuk Segera Tangani

Dengan momentum ini saya sarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Aceh. “Saya kira sudah saatnya kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil yang masuk dalam Wilayah Aceh”.

Mari kita jadikan momentum ini sebagai pembelajaran penting atau iktibar bagi kita. Semoga dengan pelajaran ini, Pemerintah Aceh atau Dinas Terkait benar-benar fokus dan serius mengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Tegas dan Bermartabat, Polres Pidie Jaya Kawal Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Terkait potensi mungkin saja akan berbenturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya perihal pembagian wewenang dan urusan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran UU tersebut, saya sarankan disamping menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan juga ada kesepakatan bersama antara Menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Saweu Sikula: Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Kebersihan Pantai

Inilah yang saya maksud pelajaran penting dari Kebijakan Presiden Prabowo yang menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan. Secara teknis juridis ini bagus. Karena, dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh para pihak, maka berlaku asas pacta sun servanda terhadap mereka, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku bagaikan undang-undang”. Tambah Taqwaddin yang sehari-hari bertugas sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh dan Kodam IM Laksanakan Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Kejati dan Kejari Se-Wilayah Aceh dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama

Daerah

Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025, Kapolda Aceh: Bukti Kondusifitas Kamtibmas untuk Event Skala Besar

Daerah

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 198 Paket Makan Gratis bagi Warga

Daerah

Ombudsman: Cuti Bersama Tidak Boleh Hentikan Layanan Langsung

Daerah

Cegah Premanisme Polres Aceh Timur Bentuk Tim Satgas Anti Premanisme

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Anev dan GO Bulanan, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Daerah

Rektor UIN Ar-Raniry Soroti Tiga Pilar Bangsa yang Terancam Runtuh