Home / Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:26 WIB

Jaksa Menyapa, Kejati Aceh Dorong Tata Kelola Koperasi Merah Putih yang Patuh Hukum

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh, serta Aswar, M.Ap., Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh.

Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Koperasi Merah Putih dikelola secara akuntabel, transparan, dan patuh hukum, mulai dari tahap pembentukan hingga operasional. “Peran Kejaksaan tidak semata-mata pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum terhadap proses pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, Kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaah kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum. “Kami ingin mencegah sejak awal terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum administratif,” tegas Firmansyah.

Selain pendampingan, Kejaksaan turut melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi, seperti Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan pemerintah, tidak diselewengkan.

Firmansyah menambahkan, kegiatan operasi intelijen juga dilakukan oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan koperasi. “Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Kejaksaan akan memasuki tahap penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan koperasi. Menurutnya, keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus koperasi harus dibarengi dengan kemampuan manajemen keuangan, pencatatan akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel kepada masyarakat.

“Kesalahan dalam pengelolaan dana, baik yang bersumber dari dana desa, penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah, berisiko menimbulkan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan kekhasan Aceh dalam pengelolaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip syariat Islam. Sistem simpan pinjam berbasis bunga, menurutnya, perlu disesuaikan dengan skema yang sejalan dengan prinsip bagi hasil. “Koperasi di Aceh harus memperhatikan aspek kekhususan daerah. Hal ini penting agar koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Aswar menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola koperasi yang baik sangat ditentukan oleh kualitas pengelola dan sistem yang dijalankan. “Pemerintah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pemantauan terhadap koperasikoperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Program Jaksa Menyapa disambut positif oleh pendengar Radio Megah FM. Antusiasme masyarakat terlihat pada sesi interaktif, di mana sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait tata kelola Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi, mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, hak dan kewajiban anggota koperasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi dengan Bupati Aceh Tengah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Bersama BNN Berantas Narkoba di Aceh

Daerah

Kejati Aceh Salurkan Bantuan 40 Ribu Pakaian, Makanan dan Minuman untuk Korban Banjir dan Longsor

Daerah

Brigjen TNI Dwi Sasongko Menjabat Kasdam Iskandar Mud

Daerah

Pangdam IM Dukung Program Gerakan Wakaf dan Mengaji di Aceh

Daerah

Hati – Hati Penipuan Akun Palsu Atas Nama Bupati Pidie Jaya

Daerah

Pangdam IM : Penyerahan Senjata Sisa Konflik pada TMMD ke 123 sebagai Wujud Kepercayaan Masyarakat kepada TNI

Daerah

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana