Home / Daerah

Senin, 5 Januari 2026 - 15:47 WIB

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. , secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru. Acara berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. , para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kajari se-wilayah Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kajati menginstruksikan kepada para Kajari agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Kajati Yudi Triadi.

Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional. Fokus utama diberikan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

Terkait tahun anggaran baru, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026. Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk pencapaian nilai IKPA yang maksimal.

Menutup sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan. Kepada pejabat baru, beliau berpesan agar menjalankan amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi memberikan warisan (legacy) terbaik bagi institusi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Gulbencal Kodam IM Laksanakan Pembersihan Pasca banjir di Langkahan, Aceh Utara

Daerah

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Akpol 2005 untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie

Daerah

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

Daerah

Adanya Dugaan Tipikor Bansos Tahun 2024 Pada Dinsos Pidie Jaya, 13 orang Telah Dimintai Keterangan

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Daerah

Mabes Polri Tambah Kuota Calon Bintara Brimob untuk Aceh, Total 100 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih

Daerah

Tuntut Transparansi Penanganan Bencana Banjir, Aliansi Masyarakat Pidie Jaya Gelar Aksi

Daerah

Pangdam IM Salurkan Bantuan Keramik untuk Fasilitas Ibadah di Nagan Raya