Home / Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

mm Mohd. S

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Dispora Aceh Berikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk SMA Negeri 2 Sawang Aceh Utara

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Baca Juga :  Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Ombudsman: Cuti Bersama Tidak Boleh Hentikan Layanan Langsung

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima Pejabat Baru, Pangdam IM : Tekankan pentingnya Profesionalisme dan Loyalitas

Daerah

PT BNA Peringati HUT IKAHI ke-72 dengan Bagi Santunan, Ceramah Agama dan Buka Puasa Bersama

Daerah

Di Hadapan Insan Pers, Kapolres Pidie Jaya Berkomitmen Akan  Brantas  Tipikor Sampai Ke Akar Akarnya

Daerah

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2025

Daerah

Kapolres Pidie Hadiri Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas RI

Daerah

Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

Daerah

Polres Pidie Gelar Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 80