Home / Daerah

Rabu, 5 November 2025 - 15:24 WIB

Kasasi Ditolak, Kejari Pidie Jaya Eksekusi Putusan MA Terkait Perkara Tipikor Dana BOS SMP N 1 Bandar Dua

mm Redaksi

 terpidana Hamidah, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto:Dok/Muhammad Rissan

terpidana Hamidah, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto:Dok/Muhammad Rissan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Rabu (5/11/2025) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hamidah, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025 terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, Aceh.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terpidana dan memperbaiki amar putusan sebelumnya terkait uang pengganti. Dalam putusan tersebut, Hamidah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp377.888.128, yang dikompensasikan dengan uang sitaan dalam jumlah yang sama, sehingga tidak ada sisa uang pengganti yang harus dibayar. Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

 

Lanjut Hafrizal dimana Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terhadap Hamidah. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam hal ini, Hafrizal juga menjelaskan bahwa Hamidah selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab manajemen dana BOS SMP Negeri 1 Bandar Dua, terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp377,8 juta. Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

 

Menurut Hafrizal, proses hukum terhadap Hamidah berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan. “Selama penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur serta terbuka kepada penyidik, penuntut umum, maupun majelis hakim,” ujarnya.

 

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Hafrizal menambahkan, pihaknya akan terus mengawal setiap kasus yang merugikan keuangan negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Pidie Jaya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ingatkan Pengguna Jalan untuk Berhati-hati, Polres Aceh Timur Dirikan Monumen Lakalantas

Daerah

Tingkatkan Perekonomian Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Borong Hasil Bumi Masyarakat Puncak Jaya

Daerah

Jaksa Menyapa Soroti Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara bagi Masyarakat

Daerah

Prajurit Kodam IM Bersama Masyarakat Percepat Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir

Daerah

Respons Cepat Prajurit Kodam IM di Aceh Timur: Patroli, Pemantauan, dan Bantuan untuk Warga

Daerah

Sambut Puasa Ramadhan 1447 H Kejati Aceh Bagikan 560 Paket Daging Meugang

Daerah

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Ditetapkan sebagai Ketua Ikatan Alumni Arsitektur USK

Daerah

Didampingi Bupati Bireuen Pangdam M Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni