Home / Daerah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Dua Diantaranya Senjata Api

mm Muhammad Rissan

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan sejumlah Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Halam Kantor kejari Pidie Jaya, Kecamatan Ulim, Rabu ( 20/8/2025). Foto: Dok/ Humas Kejari Pidie Jaya

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan sejumlah Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Halam Kantor kejari Pidie Jaya, Kecamatan Ulim, Rabu ( 20/8/2025). Foto: Dok/ Humas Kejari Pidie Jaya

Pidie Jaya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya memusnahkan barang bukti dari sejumlah 20 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), halaman kantor Kejari. Rabu, (20/8/22025).

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, di antaranya 9 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 61,41 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 63,5 gram, 1 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 5 perkara tindak pidana umum lainnya, serta 2 perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun barang bukti senjata api yang dimusnahkan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk pistol, 13 butir peluru aktif, satu magazen, dan satu tas selempang. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti kartu SIM, flashdisk, rokok, handphone, kantong plastik, obeng, dan kertas timah juga ikut dimusnahkan.

Dalam kesempatan tersebut kepada awak media, Kepala Kejari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, mengatakan bahwa, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Ia menegaskan, setiap barang rampasan yang sudah inkracht akan selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari melarutkan sabu menggunakan cairan alkohol lalu dibuang ke saluran air, membakar ganja serta barang bukti lainnya, hingga memotong senjata api menggunakan grenda. Semua tahapan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan disaksikan pejabat terkait. (Sub).

Share :

Baca Juga

Daerah

ICMI Aceh ; Kebijakan Mendagri Melanggar Pasal 8 (3) UU No 11 Tahun 2006

Daerah

Brigjen Ari Wahyu Widodo Tinjau Pembangunan SPPG ke-2 Polda Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Bapak Hashim Djojohadikusumo di Bandara Cut Nyak Dhien

Daerah

Kapolres Pidie Saksikan Penyembelihan Hewan Qurban untuk Personel, Anak Yatim, dan Warga Kurang Mampu

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kasatlantas Polres Pidie

Daerah

Daerah

Prajurit TNI, Persit dan Relawan beri Layanan Medis dan Bantuan ke Desa Rerebe Gayo Lues

Daerah

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU