Home / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Lagi, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Eksekusi Lima Orang Terpidana Maisir

mm Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Disaksikan oleh ratusan masyarakat , Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang  terpidana tindak pidana Maisir (perjudian) dihalaman Mesjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, 23/5/2025.

Kepala Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H. melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH. Kepada media ini mengatakan, Bahwa ada lima orang terpidana hukuman cambuk  dalam Perkara Tindak Pidana Jarimah MAISIR sebagaimana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., Adapun ke lima terpidana tersebut dengan inisial AG, AM,  MI, T dan MA.

Bahwa pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , Bahwa terhadap Terpidana atau Terhukum atas nama dengan inisial  AG, AM, T , sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan putusan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 6 (Enam) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk MI dan MA berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya, keduanya untuk dapat Melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 7 (Tujuh) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Lanjutnya, terhadap terpidana sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUD Pidie Jaya, guna  untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum dalam menjalani Hukuman Cambuk.

Guna menjaga  proses pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar turut dilakukan pengaman oleh personil Polres Pidie Jaya dan Koramil Meureudu serta dari anggota Satpol PP dan WH. Pungkasnya.(R)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Tinjau Penanganan Pasca Bencana Alam Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Daerah

Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh Resmi Dibuka: 614 Atlet Siap Berkompetisi

Daerah

PJ Bupati Pidie Diminta Serius Tangani Persoalan Guru Honorer

Daerah

Kapolda Aceh dan Nasir Djamil Tinjau Posko Layanan Kesehatan Gratis Biddokkes di Pidie Jaya

Daerah

ICMI Aceh Beri Santunan kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie

Daerah

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Daerah

Polda Aceh Gelar Syukuran atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Daerah

Kemenag Pidie Jaya Buka Puasa Bersama anak Yatim dan Bagikan 693 Paket Ramadhan