Pidie Jaya – Disaksikan oleh ratusan masyarakat , Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana tindak pidana Maisir (perjudian) dihalaman Mesjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, 23/5/2025.
Kepala Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H. melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH. Kepada media ini mengatakan, Bahwa ada lima orang terpidana hukuman cambuk dalam Perkara Tindak Pidana Jarimah MAISIR sebagaimana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., Adapun ke lima terpidana tersebut dengan inisial AG, AM, MI, T dan MA.
Bahwa pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , Bahwa terhadap Terpidana atau Terhukum atas nama dengan inisial AG, AM, T , sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan putusan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 6 (Enam) kali setelah dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk MI dan MA berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya, keduanya untuk dapat Melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 7 (Tujuh) kali setelah dikurangi masa penahanan.
Lanjutnya, terhadap terpidana sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUD Pidie Jaya, guna untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum dalam menjalani Hukuman Cambuk.
Guna menjaga proses pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar turut dilakukan pengaman oleh personil Polres Pidie Jaya dan Koramil Meureudu serta dari anggota Satpol PP dan WH. Pungkasnya.(R)