Home / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Lagi, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Eksekusi Lima Orang Terpidana Maisir

mm Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Disaksikan oleh ratusan masyarakat , Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang  terpidana tindak pidana Maisir (perjudian) dihalaman Mesjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, 23/5/2025.

Kepala Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H. melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH. Kepada media ini mengatakan, Bahwa ada lima orang terpidana hukuman cambuk  dalam Perkara Tindak Pidana Jarimah MAISIR sebagaimana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., Adapun ke lima terpidana tersebut dengan inisial AG, AM,  MI, T dan MA.

Baca Juga :  Direktur Koalisi NGO HAM: Penguatan Kebijakan Eksekutif untuk Stabilitas Ekonomi Aceh Sangat Diperlukan

Bahwa pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , Bahwa terhadap Terpidana atau Terhukum atas nama dengan inisial  AG, AM, T , sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan putusan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 6 (Enam) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Baca Juga :  Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Sedangkan untuk MI dan MA berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya, keduanya untuk dapat Melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 7 (Tujuh) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!

Lanjutnya, terhadap terpidana sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUD Pidie Jaya, guna  untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum dalam menjalani Hukuman Cambuk.

Guna menjaga  proses pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar turut dilakukan pengaman oleh personil Polres Pidie Jaya dan Koramil Meureudu serta dari anggota Satpol PP dan WH. Pungkasnya.(R)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Daerah

30 Murid SDN 2 Meureudu Terdampak Kebakaran Terima Bantuan Tas dan Buku dari Anggota DPRK Pidie Jaya

Daerah

Sejumlah Qari Internasional Dan Nasional Sejukkan Masyarakat Pidie Jaya Dengan Lantunan Ayat Suci  Qur’an

Daerah

73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Daerah

Wakili Pangdam IM, Kasdam IM Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban di Makodam Iskandar Muda

Daerah

Bantu Masyarakat, Kodam IM Bangun Lima Titik Sumur Bor di Banda Aceh dan Aceh Besar

Daerah

Jelang Puncak Imlek, Kapolresta Pastikan Kegiatan Berlangsung Lancar

Daerah

Wujud Nyata Kepedulian TNI AD, Kodam IM Tuntaskan 62 Solar Dryer Dome di Wilayah Aceh