Home / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Lagi, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Eksekusi Lima Orang Terpidana Maisir

mm Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Disaksikan oleh ratusan masyarakat , Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang  terpidana tindak pidana Maisir (perjudian) dihalaman Mesjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, 23/5/2025.

Kepala Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H. melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH. Kepada media ini mengatakan, Bahwa ada lima orang terpidana hukuman cambuk  dalam Perkara Tindak Pidana Jarimah MAISIR sebagaimana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., Adapun ke lima terpidana tersebut dengan inisial AG, AM,  MI, T dan MA.

Bahwa pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , Bahwa terhadap Terpidana atau Terhukum atas nama dengan inisial  AG, AM, T , sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan putusan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 6 (Enam) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk MI dan MA berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya, keduanya untuk dapat Melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 7 (Tujuh) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Lanjutnya, terhadap terpidana sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUD Pidie Jaya, guna  untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum dalam menjalani Hukuman Cambuk.

Guna menjaga  proses pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar turut dilakukan pengaman oleh personil Polres Pidie Jaya dan Koramil Meureudu serta dari anggota Satpol PP dan WH. Pungkasnya.(R)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pekarangan Pangan Lestari di SMP Negeri 1 Trienggadeng

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

ICMI Aceh Beri Santunan kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Gelar Ramah Tamah Bersama Alumni SMAN 2 Banda Aceh

Daerah

Ditengah Redupnya Cuaca Malam,  Bupati Pidie Jaya Pastikan Pekerjaan Arena MTQ Sesuai Dengan Kebutuhan

Daerah

Terbukti Sah Dan Menyakinkan, Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Di Tuntut Pidana 1,5 Tahun

Daerah

PWI Aceh Barat Dorong Anggotanya Hasilkan Karya Berkualitas

Daerah

Kapolres Pidie : Banyak Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Saat Jumat Curhat