Home / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Lagi, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Eksekusi Lima Orang Terpidana Maisir

mm Redaksi

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana Maisir di Kabupaten Pidie Jaya, Halaman Mesjid Agung Tgk Chik Geulima, Kecamatan Meureudu, Jum'at (23/5/2025). Foto:Dok/Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Disaksikan oleh ratusan masyarakat , Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang  terpidana tindak pidana Maisir (perjudian) dihalaman Mesjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, 23/5/2025.

Kepala Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H. melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH. Kepada media ini mengatakan, Bahwa ada lima orang terpidana hukuman cambuk  dalam Perkara Tindak Pidana Jarimah MAISIR sebagaimana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat., Adapun ke lima terpidana tersebut dengan inisial AG, AM,  MI, T dan MA.

Bahwa pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor: 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , Bahwa terhadap Terpidana atau Terhukum atas nama dengan inisial  AG, AM, T , sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan putusan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 6 (Enam) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk MI dan MA berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Meuredu dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kepala kejaksaan Negeri Pidie Jaya, keduanya untuk dapat Melaksanakan Uqubat Ta’zir Cambuk didepan umum sebanyak sebanyak 7 (Tujuh) kali setelah dikurangi masa penahanan.

Lanjutnya, terhadap terpidana sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUD Pidie Jaya, guna  untuk memastikan kesiapan Terpidana/Terhukum dalam menjalani Hukuman Cambuk.

Guna menjaga  proses pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar turut dilakukan pengaman oleh personil Polres Pidie Jaya dan Koramil Meureudu serta dari anggota Satpol PP dan WH. Pungkasnya.(R)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiba di Lanud Sultan Iskandar Muda, Menhan RI dan Wakasad Disambut Pangdam IM

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Resmi Tutup Dikmaba TNI AD TA 2025 di Rindam IM

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Mesin Potong Rumput untuk Mesjid Babut Taqwa 

Daerah

Subuh Keliling di Masjid Al-Ihsan, Kapolres Pidie Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Daerah

Polda Aceh Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Daerah

Prajurit dan Persit Yonif 112/Dharma Jaya Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Melalui Bank Sampah

Daerah

Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Lokasi Jembatan Putus di Bireuen, Percepat Pembangunan Jembatan Darurat