Pidie Jaya – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Arun mengapresiasi langkah cepat Polres Pidie Jaya dalam memburu dugaan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga ( IRT ) digampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua Pidie Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Arun Taufik Akbar, S.H.CPM, kepada mendis ini, Jum’at (30/5/2025)
Langkah cepat Polres Pidie Jaya patut di apresiasi, kurang dari 24 jam, dugaan tersangka atas kasus pembunuhan seorang IRT di desa Kuta Krueng yang terjadi pada Rabu dini hari pukul 2.30 WIB sudah berhasil diamankan ” ucap Taufik.
Dalam hal ini , Taufik mengatakan dirinya telah ditunjuk oleh pihak penyidik Polres Pidie Jaya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, hukuman terhadap tersangka diatas 5 tahun maka tersangka wajib di dampingi oleh Penasehat Hukum, untuk terpenuhi nya hak-hak sebagai tsk dalam menjalani proses hukum, kata Taufik.
Lanjutnya, sebagai langkah dalam pemenuhan hak hak tersangka sebagai warga negara, LBH Arun sedang mendalami motif terjadinya pembunuhan.
Terduga tersangka adalah suami dari korban yang berprofesi sebagai nelayan dengan inisial (SN) sedangkan korban inisial ( HR) pekerjaan Ibu rumah tangga ( IRT), Pungkas Taufik. (R)