Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam Oktober 2025 akan melakukan pemilihan Geuchik secara lansung ( Pilchiksung) untuk 80 Gampong/Desa yang tersebar dalam 8 Kecamatan se Pidie Jaya.
Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh desa yang akan melaksanakan Pilchiksung untuk segera membentuk panitia pemilihan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, S. Sos, ME dalam koordinasi dengan sejumlah pj Geuchik dan perangkat Gampong para hari Rabu 27/08/2025 di aula Cot Trieng 1 lantai 2, gedung kantor Bupati, agar desa yang akan melaksanakan Pilchiksung untuk segera mempersiapkan segala tahapan seperti membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Panitia Pendaftar Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS )
Sementara itu, Pemerintah Pidie Jaya, sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada perangkat Gampong yang sudah mendapatkan SK sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ultimatum tersebut berbentuk surat yang di tunjukan kepada camat dalam kebupaten Pidie Jaya dengan nomor Nomor : 800.1.9.1/632 , tertanggal 19 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr. Munawar Ibrahim, S. KP., M.PH atas nama Bupati Pidie Jaya, dengan sifat Surat : Segera.
Dalam hal ini, surat tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada Keuchik dan perangkat Gampong sebagaimana surat dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tanggal 30 April 2025 terkait dengan Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
” Setiap kepala daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota dalam hal terdapat kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat
sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa “
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Camat untuk segera melakukan pendataan Keuchik, Pj. Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwilayah Kecamatan masing-masing, Data tersebut disampaikan paling lambat Tanggal 27 Agustus 2025 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong ( DPMG ). (R)