Home / Pemerintah Aceh

Senin, 29 September 2025 - 19:56 WIB

Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor Sumber Daya Alam

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, menekankan bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.

“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin 29/09/2025. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, serta sejumlah Kepala Dinas terkait.

Para Bupati/Walikota se-Aceh, kata Ampon Man, diinstruksikan untuk segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Baca Juga :  Serap Keluhan Warga Singkil, Gubernur Aceh Mualem Bakal Tuntaskan Masalah HGU

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL. “Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi,” tambahnya.

Ampon Man juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif. “Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan,” katanya.

Menyentuh isu lahan terlantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan. “Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah,” ujar dia.

Baca Juga :  Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

Ampon Man juga memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan. Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian. Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Tutup Diklat Menjahit dan Bordir, Kadinsos Aceh: Bercita-citalah Menjadi Pemberi Manfaat, Bukan Penerima

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.

Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man mulai berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab. “Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh,” Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh dimasa depan, Kata Ampon Man.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa, Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 

Pemerintah Aceh

Marlina Harap Kemendikdasmen Bantu Tingkatkan Kualitas PAUD Aceh 

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan  

Pemerintah Aceh

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar 

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat