Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Aceh Besar alokasikan gaji ke-13 Rp31 miliar

Raka

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk membayar gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan pejabat negara.

“Pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh Besar dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah,” kata Sekretaris Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil di Lambaro, Jumat.

Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp31 miliar tersebut untuk membayar gaji ke-13 kepada 4.982 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.431 PPPK dan DPRK sebanyak 39 orang. Gaji ke-13 tersebut telah dibayar sejak 3 Juni 2026.

Ia mengatakan untuk pencairan tersebut dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai dilaksanakan.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” kata Bahrul Jamil.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Menurut Bahrul Jamil, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Selain itu, Sekda Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh OPD telah diminta untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan.

“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” katanya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Galeri Seuramoe Dekranasda Aceh, Dorong Pengembangan UMKM dan Digitalisasi

Berita

Kabar Duka, Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Pemerintah

Illiza Ajak Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Berbagai Peluang Investasi dan Pengembangan Kota

Pemerintah

Illiza Pimpin Apel Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintah

Kota Banda Aceh Ikuti Diskusi Daring Penguatan STBM Berkelanjutan Menuju SDGs 2030

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

Aceh Besar

PERUMDAM Tirta Mountala Tingkatkan Pelayanan, Aktifkan Call Center, Gangguan Air Ditargetkan Tuntas 24 Jam