Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengaturan jam layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh serta pengelola SPBU Manekroo, SPBU Meureubo, SPBU Kuta Padang, dan SPBU Suak Raya. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan pengisian solar bersubsidi dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan pengaturan jam layanan tersebut bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, terutama pada jam-jam sibuk.
“Upaya ini didasarkan pada hasil koordinasi lintas sektor mulai dari Pemkab, kepolisian, TNI, Pertamina dan juga pengusaha SPBU. Selain membuat SE secara bertahap, Dishub juga akan melakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan bersama,” kata Erdian, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi baru diperbolehkan mengantre mulai pukul 16.00 WIB. Sementara itu, pelayanan pengisian BBM oleh pihak SPBU baru dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Kendaraan angkutan umum tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengaturan jam layanan.
Erdian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut karena dinilai menjadi salah satu upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah, orang tua, pekerja, serta pemilik kios, pertokoan, dan rumah di sekitar SPBU.
“Kepada segenap stakeholder diharapkan dapat mendukung aktif dengan memperkuat sinergi sehingga kualitas layanan publik di Aceh Barat dapat ditingkatkan dengan dimulai dari tersedianya sistem transportasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Erdian mengakui masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperkuat dalam penanganan antrean BBM bersubsidi. Namun, dari sisi manajemen transportasi dan sesuai kewenangan Dishub, pengaturan jam layanan tersebut menjadi salah satu langkah awal yang dapat diterapkan.
Pemkab Aceh Barat berharap penerapan aturan ini dapat membantu mengurangi gangguan lalu lintas akibat antrean kendaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.









