Home / Daerah / Ekbis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:16 WIB

Percepatan Ekonomi Aceh, Kakanwil Meurah Budiman Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha  

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek “Truffle Box” kepada pemilik Truffle Box, Yulia Ristina, SP, di Kafe Truffle Box, Rabu (15/1).

“Ya, Merek Truffle Box mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” Kata Meurah, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, serta pejabat manajerial lainnya.

Meurah Budiman, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual, salah satunya melalui perlindungan merek.

Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Truffle Box yang berhasil mendapatkan sertifikat merek. Meurah menilai pengajuan merek ini sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk tersebut, yang dapat mendukung dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga pihak lain tidak dapat lagi mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama.

Menurut Meurah, pada tahun 2024 hingga Desember, tercatat sebanyak 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Pemohon terbanyak berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen.

Pendaftaran merek dapat melindungi usaha atau produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan menjamin kelangsungan usaha.

“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pelaku UKM, juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” Meurah.

Di sisi lain, Kadiv Yankum Purwandani, bahwa Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong percepatan ekonomi rakyat dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat pentingnya merek, yang merupakan dokumen terkait yang menunjukkan hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar.

Share :

Baca Juga

Ekbis

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Daerah

BGN Gelar Konsolidasi Pelaksanaan Program MBG di Aceh

Daerah

Sumbangan Dermawan Jadi Berkah, Dua Desa di Pante Bidari Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Daerah

Jaksa Masuk Dayah Hadir di Dayah Bustanul Ulum Alue Pinang, Edukasi Hukum dan Literasi Keuangan Syariah untuk Santri

Daerah

KWT Gampong Ladang Buka Lahan pertanian Tanami Bawang Merah

Daerah

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Daerah

Bupati Pidie Jaya Instruksikan Kepada Seluruh ASN Untuk Kerja Iklas, Kerja Nyata Dan Kerja Tuntas

Ekbis

BSI Aceh Tetap Buka Secara Terbatas Selama Libur Idul Fitri 1446 H dan Lebaran