Home / Daerah / Ekbis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:16 WIB

Percepatan Ekonomi Aceh, Kakanwil Meurah Budiman Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha  

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek “Truffle Box” kepada pemilik Truffle Box, Yulia Ristina, SP, di Kafe Truffle Box, Rabu (15/1).

“Ya, Merek Truffle Box mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” Kata Meurah, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, serta pejabat manajerial lainnya.

Meurah Budiman, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual, salah satunya melalui perlindungan merek.

Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Truffle Box yang berhasil mendapatkan sertifikat merek. Meurah menilai pengajuan merek ini sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk tersebut, yang dapat mendukung dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga pihak lain tidak dapat lagi mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama.

Menurut Meurah, pada tahun 2024 hingga Desember, tercatat sebanyak 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Pemohon terbanyak berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen.

Pendaftaran merek dapat melindungi usaha atau produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan menjamin kelangsungan usaha.

“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pelaku UKM, juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” Meurah.

Di sisi lain, Kadiv Yankum Purwandani, bahwa Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong percepatan ekonomi rakyat dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat pentingnya merek, yang merupakan dokumen terkait yang menunjukkan hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo

Daerah

HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Daerah

Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Keselamatan Mudik dan Layanan Hotline 110

Daerah

Baitul Mal Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha

Daerah

Ali Basrah Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

Daerah

Warga PT BNA Peringati Maulid Nabi Serentak Bersama PN se-Aceh, Hadirkan Ustadz Masrul Aidi sebagai Penceramah

Daerah

Personel TNI Kodam IM Distribusi Bantuan Menggunakan Tali Darurat di Bireuen

Ekbis

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga