Home / Daerah / Ekbis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:16 WIB

Percepatan Ekonomi Aceh, Kakanwil Meurah Budiman Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha  

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek “Truffle Box” kepada pemilik Truffle Box, Yulia Ristina, SP, di Kafe Truffle Box, Rabu (15/1).

“Ya, Merek Truffle Box mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” Kata Meurah, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, serta pejabat manajerial lainnya.

Meurah Budiman, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual, salah satunya melalui perlindungan merek.

Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Truffle Box yang berhasil mendapatkan sertifikat merek. Meurah menilai pengajuan merek ini sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk tersebut, yang dapat mendukung dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga pihak lain tidak dapat lagi mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama.

Menurut Meurah, pada tahun 2024 hingga Desember, tercatat sebanyak 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Pemohon terbanyak berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen.

Pendaftaran merek dapat melindungi usaha atau produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan menjamin kelangsungan usaha.

“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pelaku UKM, juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” Meurah.

Di sisi lain, Kadiv Yankum Purwandani, bahwa Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong percepatan ekonomi rakyat dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat pentingnya merek, yang merupakan dokumen terkait yang menunjukkan hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Tutup TMMD ke-127 di Bireuen, Tegaskan Pembangunan Nasional Harus Dimulai dari Desa

Daerah

Rapim Kodam IM 2026, Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Ekbis

Wachjono Pamit dari Regional CEO BSI Aceh karena Purna Bakti, Tinggalkan Berbagai Prestasi Gemilang

Daerah

Kakankemenag Menutup Kegiatan Manasik Haji, 172 CJH Pidie Jaya siap diberangkatkan Tahun ini

Ekbis

Kelola Limbah Kelapa di Pesisir Pantai, Kolaborasi PT Solusi Bangun Andalas dan Bank Sampah Generasi Milenial Raih Subroto Award 2025

Ekbis

Banda Aceh Kota Kolaborasi, BSI dan Pemko Banda Aceh Percantik Wajah Kota

Daerah

Polda Aceh Mengajak Masyarakat Tenang, Pertamina : Pastikan Stok BBM Di Aceh Aman

Daerah

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, dan 15 Kajari, Tekankan Integritas dan Jauhi Hedonisme