Home / Hukrim

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:51 WIB

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

mm Mohd. S

Tasikmalaya – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya guna memperkuat sinergitas dan soliditas kerja sama dalam pengamanan hutan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jl. Garut – Tasikmalaya, Sukasukur, Kec. Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (10/03/25).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, bersama Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Anggun Bachtiar, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, beserta jajaran.

 

Dalam kesempatan tersebut, Rodiana Rahman menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan soliditas antara Perhutani dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka menjaga keamanan hutan. Komunikasi yang harmonis antara kedua pihak diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan terkait gangguan keamanan hutan.

 

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kerja sama antara Perhutani KPH Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya semakin erat. Dengan demikian, upaya perlindungan dan pelestarian hutan di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depannya, Perhutani KPH Tasikmalaya juga akan segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan dan penanganan gangguan keamanan hutan,” ujar Rodiana.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menyambut baik inisiatif Perhutani dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Kejaksaan juga berperan dalam upaya preventif guna mengurangi potensi gangguan hukum di sektor kehutanan.

 

“Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bekerja sama dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengelolaan hutan oleh Perhutani harus selalu berlandaskan peraturan yang berlaku, dengan pendekatan hukum yang tetap mempertimbangkan sinergi antara aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta aspek sosial di masyarakat,” jelasnya.***

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNNP Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 33 Kg Sabu, 262.0000 Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Kilogram Ganja Berhasil Diamankan

Hukrim

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga