Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

mm Redaksi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi saat bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Foto: (Humas Aceh).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi saat bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Ketua DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendagri Tinjau Pemulihan Pascabencana hingga Tarawih Bersama Warga Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Membahas usulan Renaksi K/L dan R3P Hidrometeorologi Aceh di Bappenas

Pemerintah Aceh

DWP Aceh Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Tinjau Langsung Dampak Banjir di Kawasan Terisolasi Aceh Tengah

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan 200 Ton Beras Bantuan Darurat ke Kabupaten/Kota Terdampak