Home / Hukrim

Jumat, 26 September 2025 - 00:29 WIB

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

mm Redaksi

Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. Setelah terbentuk, WPR tersebut nantinya akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.

Upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September yang lalu. FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Saat ini, kata Zulhir, baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Mantan Kapolres Pidie itu mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berupaya untuk menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya rencana akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Namun, nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkas Zulhir.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

Lagi, Tim Intel Kodam Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe 

Hukrim

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

Dua Warga Ditangkap Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen

Hukrim

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun